BAZIS DKI Diminta Ganti Nama Jadi Baznas

Kamis, 12 April 2018 08:50 WIB

Share
BAZIS DKI Diminta Ganti Nama Jadi Baznas
JAKARTA - Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta diminta untuk berganti nama menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta. Pasalnya berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat merupakan kewenangan jajaran Baznas Pusat. "Kami optimis dalam kepemimpinan Gubernur Anies yang dikenal patuh aturan akan menaati UU tersebut," ujar kepala Humas Baznas Pusat Yudhiarma di Jakarta. "Artinya, Pemprov DKI diminta mau menyesuaikan, mengubah nama BAZIS menjadi Basnaz Provinsi DKI," tambahnya mewakili Ketua Baznas Pusat Bambang Sudibyo. Yudhiarma menambahkan, pihaknya tidak mau mengintervensi melainkan hanya mengingatkan perintah dari UU tersebut sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dia mengakui Bazis DKI itu merupakan sesepuh semua Baznas di berbagai daerah di Indonesia yang diresmikan pada Tahun 1976 oleh Gubernur Ali Sadikin dan direstui oleh Ketua MUI Buya Hamka. "Jadi sangat kuat legitimasinya," tambahnya. Soal struktur organisasi, sambung Yudhiarma, calon pejabat struktural tetap diusulkan oleh Gubernur DKI. "Sedangkan Baznas Pusat hanya memberi pertimbangan untuk dikirim ke Menteri Agama sebagai bentuk koordinasi," kata Yudhiarma. Sebelumnya diberitakan, Bambang Sudibyo sempat menyatakan pengelolaan dana amal yang dikelola BAZIS DKI tidak ada dasar hukumnya. Pernyataan yang disampaikan di Bali beberapa pekan lalu mendapat reaksi dari jajaran Pemprov DKI dan lainnya. Contoh Wagub Sandiaga Uno menegaskan tupoksi BAZIS malah akan ditingkatkan. Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menuding pernyataan itu mencederai banyak pihak. Menurutnya keberadaan BAZIS terbukti bermanfaat dalam pengelolaan dana amal zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat untuk masyarakat. (joko/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar