TANGERANG - Seorang mucikari, MN (22), ditangkap Polsek Panongan, Tangerang, Provinsi Banten. Ia menjual gadis ABG berinisial SR (17) melalui jejaring sosial facebook ke lelaki hidung belang. Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tindak eksploitasi seksual anak melalui jejaring sosial Facebook. Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut dengan menyamar sebagai tamu yang memesan teman wanita kepada tersangka melalui facebook. “Setelah disepakati tarif yang diminta sebesar Rp1 juta, kemudian bertemu dengan tersangka serta satu wanita yang dibawa oleh tersangka di salah satu hotel kawasan Tangerang,” ucap Trisno, Selasa (10/4/2018). Trisno melanjutkan, setelah polisi menyerahkan uang kepada tersangka, polisi langsung menangkap MN. “Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Panongan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cw6/sir)
Polisi Tangkap Mucikari Penjual ABG Tarif Rp1 Juta
Selasa 10 Apr 2018, 15:08 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Gadis 20 Tahun Jadi Mami, Jual ABG 15 Tahun Via Aplikasi Michat Dibekuk
Jumat 16 Jul 2021, 16:20 WIB
Kriminal
Polisi Ringkus Mucikari Penyekap dan Pengeksploitasi Remaja Perempuan di Apartemen Jakbar
Selasa 20 Sep 2022, 12:15 WIB
Kriminal
Tawarkan Wanita Pemuas Birahi pada Pelanggan Melalui Hp, Mucikari Lansia Dibekuk Polisi Pandeglang
Rabu 19 Okt 2022, 15:43 WIB
Kriminal
Jual Gadis Berusia 15 Tahun ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari di Bogor Diciduk Polisi
Selasa 02 Mei 2023, 16:47 WIB
News Update
Jadwal Super League 2026 Pekan ke-17 Hari Ini: Ada Borneo FC vs Persita
Jumat 09 Jan 2026, 08:38 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Stabil di Rp2,215 Juta Hari Ini 9 Januari 2026, Saat Tepat Beli?
09 Jan 2026, 08:21 WIB
Nasional
Kenapa Nikah Siri Bisa Dipidana di KUHP Baru? Ternyata Ini Penjelasannya
09 Jan 2026, 07:57 WIB
HIBURAN
Penyebab Salshabilla Adriani dan Yusuf Mahardika Putus Karena Apa? Jadi Sorotan Usai Sang Suami Ibrahim Risyad Dicap Pelit
09 Jan 2026, 07:45 WIB
EKONOMI
Butuh Pinjaman Modal Usaha Rp100 Juta? Cek 5 Tips dan Trik Lolos KUR BRI 2026
09 Jan 2026, 06:58 WIB
EKONOMI
Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Lengkap: Pinjaman Rp1 Juta hingga Rp50 Juta Segini Angsurannya
09 Jan 2026, 06:54 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Hari Ini Jam Berapa? Cek Info Terbaru Rekayasa Lalin 9-11 Januari 2026
09 Jan 2026, 06:11 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Bongkar Peredaran Ganja 83 Kg di Bekasi Timur, Tiga Tersangka Ditangkap
08 Jan 2026, 21:55 WIB
JAKARTA RAYA
Palang Pintu Betawi Sambut Kapolres Metro Jakpus Baru di Farewell Parade
08 Jan 2026, 21:31 WIB
EKONOMI
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk SNBP dan SNBT Terbaru: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
08 Jan 2026, 21:30 WIB
GAYA HIDUP
Membangun Sistem Perdagangan yang Dapat Anda Perbarui, Uji, dan Tingkatkan dengan Aman
08 Jan 2026, 21:18 WIB
EKONOMI
Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, UMKM Bisa Beli dan Bangun Rumah untuk Usaha
08 Jan 2026, 20:40 WIB
HIBURAN
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Soal Materi Ormas Urus Tambang, Mahfud MD: Tak Bisa Dihukum
08 Jan 2026, 20:10 WIB
EKONOMI
KUR 2026 Resmi Diatur Ulang, Pemerintah Ancaman Sanksi bagi Lembaga Penyalur Nakal
08 Jan 2026, 20:00 WIB