ADVERTISEMENT

Harga Pertamax dan Pertalite Harus Disetujui Pemerintah

Selasa, 10 April 2018 07:52 WIB

Share
Harga Pertamax dan Pertalite Harus Disetujui Pemerintah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Harga bahan bakar minyak nos subsidi jenis pertamax dan pertalite yang selama ini disesuaikan dengan harga pasar, namun nanti akan ditentukan oleh pemerintah sama seperti solar dan premium. Untuk itu pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu merivisi peratuan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) mengemukakan alasan pengaturan demi menjaga inflasi. "Karena kita ingin menjaga inflasi, inflasi yang terkendali," ucap Arcandra. Sebab kata Arcandra Tahar, jika BBM non-subsidi naikt, inflasi yang terjadi cukup tinggi. Selain itu, selama ini kenaikan BBM non-subsidi kerap terjadi begitu saja secara diam-diam mengikuti harga minyak dunia. "Nanti ini akan ada Permen-nya. Semoga bisa secepatnya. Ini sudah bukan harga keekonomian, tetapi lebih ke pengendalian inflasi dan melihat daya beli masyarakat," imbuh Arcandra. Namun demikian, Arcandra memastikan kalau intervensi yang dilakukan pemerintah tak terkait dengan penentuan harga . "Beda, pemerintah tidak akan mengatur (kenaikan harga), tetapi para penyalur harus dapat persetujuan dari pemerintah ketika mau menaikkan harga JBU itu," sambungnya. Arcandra menambahkan, pemerintah dalam hal ini hanya akan menyetujui atau tidak perihal usulan kenaikan tersebut. Jika setuju, maka perusahaan penyalur BBM bisa menaikkan harga tersebut sesuai dengan usulan.(b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT