ADVERTISEMENT

Sudinhub Jakbar Proses Pungli Rp1,5 Juta Sopir Truk

Senin, 9 April 2018 08:12 WIB

Share
Sudinhub Jakbar Proses Pungli Rp1,5 Juta Sopir Truk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat masih memproses dugaan pungutan liar (pungli) Rp1,5 juta oleh MS yang menimpa Herman, sopir truk. Pungli dilakukan saat razia di kawasan Cengkareng pada pekan lalu. "Kami masih memprosesnya (dugaan pungli)," kata Plt Kasudishub Jakbar, Leo Amstrong Manalu. Sebelumnya Pos Kota edisi Jumat (5/4/2018) memberitakan sopir angkutan barang, Herman mengaku dipalak Rp1,5 juta oleh petugas Sudishub Jakbar saat razia pada Rabu (4/4/2018) di kawasan Cengkareng. Berdalih truk yang dibawa Herman, keropos sehingga tidak layak jalan sehingga digelandang ke pool di Rawa Buaya. Setelah mentransfer Rp1,5 juta ke rekening atas nama Mul, akhirnya truk tidak jadi dikandangkan. Sementara itu Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakbar, Hengki Sitorus menjelaskan pihaknya sudah memeriksa MS, petugas yang diduga melakukan pungli. "Pemeriksaan terhadap MS sudah kami buat BAP, meski dia menyangkal," kata Hengki. MS membenarkan pada Rabu sekitar pkl: 10.00 melakukan razia tapi berlangsung di sekitar Kalideres yang berbatasan dengan Tangerang. Bukan di kawasan Cengkareng. Terhadap nama Mulyana yang menerima transfer Rp1,5 juta dari Herman, setelah dicek tidak ada nama Mulyana di Sudishub Jakbar. "Bisa jadi Mulyana itu orang lain yang diminta untuk tumpangan transfer," ujar Hengki. Atas dasar itu agar permasalahannya tuntas, Hengki akan mengkonfrontir pengakuan Herman ke petugas yang melakukan penindakan angkutan pada Rabu. Rencananya Herman akan diminta datang pada Senin (9/4/2018) untuk dikonfirmasi. (rachmi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT