TANGERANG - Polisi menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Obat itu sendiri dijual oleh tersangka secara online. “Iya dijual via online, bisa lewat WhatsApp dan lain-lain. Tersangka juga punya pelanggan tetap,” ucap Wakaporlestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi di Polrestro Tangerang Kota, Senin (9/4/2018). Harley menjelaskan, Hexymer merupakan salah satu jenis obat dari daftar G. Untuk diketahui, obat yang masuk dalam daftar G merupakan jenis obat keras. Untuk memperolehnya pun harus dengan resep dokter. “Hexymer ini merupakan salah satu obat penenang atau obat parkinson yang sering kita ketahui bersama yang biasanya untuk menangani penyakit-penyakit kejiwaan. Efeknya bisa mengalami halusinasi,” tandas Harley. Diwartakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Sebanyak 168 ribu butir Hexymer disita. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, saat menggeledah rumah HS, polisi menemukan 168 ribu butir Hexymer. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CW6/b)
Obat Daftar G Dijual Ilegal Lewat Online
Senin 09 Apr 2018, 19:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
NEWS
Ngeri! Sindikat Penjual Obat Ilegal Daring Kian Marak, DPR: BPOM Harus Tindak Tegas
Kamis 16 Jun 2022, 10:32 WIB
Jakarta
Netty Aher Desak BPOM Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya di Indonesia
Rabu 05 Jul 2023, 18:46 WIB
Kriminal
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat, 8 Pelaku Diamankan
Kamis 10 Agu 2023, 13:32 WIB
News Update
Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif
Kamis 18 Des 2025, 23:15 WIB
Nasional
Sosialisasi KUHP-KUHAP, BNN Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Narkotika
18 Des 2025, 23:06 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Benarkan OTT di Kabupaten Bekasi, Segel Ruang Kerja Bupati hingga Amankan 10 Orang
18 Des 2025, 21:54 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Usai Dikabarkan Terjaring OTT
18 Des 2025, 20:35 WIB
JAKARTA RAYA
Empati Korban Bencana di Sumatra, Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 secara Sederhana
18 Des 2025, 20:24 WIB
EKONOMI
BPNT 2025 Tahap 4 Cair Akhir Desember? Ini Cara Cek Bansos Lewat HP, KPM Wajib Tahu
18 Des 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Klarifikasi CNN Indonesia Atas Penarikan Konten Tangis Reporter Saat Liputan Bencana Aceh
18 Des 2025, 19:56 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1
18 Des 2025, 19:26 WIB
HIBURAN
Hendro Sunyoto Tutup Usia, Ini Sosok Mantan Drummer Tipe-X yang Ikut Membesarkan Ska Indonesia
18 Des 2025, 19:21 WIB
OLAHRAGA
Drama 5 Set! Tim Voli Putra Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2025 Usai Kalahkan Vietnam 3-2
18 Des 2025, 19:05 WIB
Nasional
Peluang CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK: Simak Formasi dan Instansi yang Berpotensi Membuka Lowongan
18 Des 2025, 19:00 WIB