TANGERANG - Polisi menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Obat itu sendiri dijual oleh tersangka secara online. “Iya dijual via online, bisa lewat WhatsApp dan lain-lain. Tersangka juga punya pelanggan tetap,” ucap Wakaporlestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi di Polrestro Tangerang Kota, Senin (9/4/2018). Harley menjelaskan, Hexymer merupakan salah satu jenis obat dari daftar G. Untuk diketahui, obat yang masuk dalam daftar G merupakan jenis obat keras. Untuk memperolehnya pun harus dengan resep dokter. “Hexymer ini merupakan salah satu obat penenang atau obat parkinson yang sering kita ketahui bersama yang biasanya untuk menangani penyakit-penyakit kejiwaan. Efeknya bisa mengalami halusinasi,” tandas Harley. Diwartakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Sebanyak 168 ribu butir Hexymer disita. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, saat menggeledah rumah HS, polisi menemukan 168 ribu butir Hexymer. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CW6/b)

Obat Daftar G Dijual Ilegal Lewat Online
Senin 09 Apr 2018, 19:00 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Ngeri! Sindikat Penjual Obat Ilegal Daring Kian Marak, DPR: BPOM Harus Tindak Tegas
Kamis 16 Jun 2022, 10:32 WIB

Netty Aher Desak BPOM Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya di Indonesia
Rabu 05 Jul 2023, 18:46 WIB
.jpeg)
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat, 8 Pelaku Diamankan
Kamis 10 Agu 2023, 13:32 WIB

News Update
Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke Dompet Digital, Pelajari Caranya di Sini
09 Mei 2025, 16:41 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Raih Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Cair ke E-Wallet, Cek Rekomendasinya!
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Prediksi Line Up Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:35 WIB

AYO! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Cair Langsung ke Dompet Elektronik Sekarang!
09 Mei 2025, 16:32 WIB

Coba Game Penghasil Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cuma Modal Rebahan!
09 Mei 2025, 16:27 WIB

KKS Sudah Terisi Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025? Cek dengan NIK KTP Milik Anda
09 Mei 2025, 16:25 WIB

Tanpa DP! Begini Cara Kredit HP di Kredivo, Lengkap dengan Syarat Pengajuan
09 Mei 2025, 16:17 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:15 WIB

Hari Lupus Sedunia Diperingati Tanggal 10 Mei: Sejarah, Penyebab, dan Gejalanya
09 Mei 2025, 16:15 WIB

DPRD Desak Pemprov Jakarta Berantas Judi Online Mulai dari ASN hingga Warga
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Cara Cek Tagihan Pajak Tanah dan Bangunan Sangat Mudah!
09 Mei 2025, 16:05 WIB

Timnas Indonesia Bakal Jalani TC di Bali Akhir Bulan Mei, Siapa Saja yang Dipanggil?
09 Mei 2025, 16:02 WIB

Usai Viral, 2 Penganiaya Nenek di Boyolali Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya
09 Mei 2025, 15:59 WIB
