ADVERTISEMENT

Obat Daftar G Dijual Ilegal Lewat Online

Senin, 9 April 2018 19:00 WIB

Share
Obat Daftar G Dijual Ilegal Lewat Online

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polisi menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Obat itu sendiri dijual oleh tersangka secara online. “Iya dijual via online, bisa lewat WhatsApp dan lain-lain. Tersangka juga punya pelanggan tetap,” ucap Wakaporlestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi di Polrestro Tangerang Kota, Senin (9/4/2018). Harley menjelaskan, Hexymer merupakan salah satu jenis obat dari daftar G. Untuk diketahui, obat yang masuk dalam daftar G merupakan jenis obat keras. Untuk memperolehnya pun harus dengan resep dokter. “Hexymer ini merupakan salah satu obat penenang atau obat parkinson yang sering kita ketahui bersama yang biasanya untuk menangani penyakit-penyakit kejiwaan. Efeknya bisa mengalami halusinasi,” tandas Harley. Diwartakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Sebanyak 168 ribu butir Hexymer disita. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, saat menggeledah rumah HS, polisi menemukan 168 ribu butir Hexymer. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CW6/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT