ADVERTISEMENT

Ditangkap Karena Sabu, Ustadz Gagal Berangkat Umroh

Senin, 9 April 2018 16:09 WIB

Share
Ditangkap Karena Sabu, Ustadz Gagal Berangkat Umroh

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMARANG - Dua pengedar sabu diringkus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Salah satu diantaranya ternyata seorang ustadz dari Surakarta yang siap berangkat menunaikan ibadah umroh . Ustadz naas itu adalah AR (47) pengajar di pondok oesantren di Surakarta, warga Kampung Tegalayu , Laweyan, Solo. Sedang seorang lainnya , Sr (53) warga Pringgading , Setabelan, Surakarta . Kedua pengedar sabu ini diringkus di Jalan Raya Sukowati KM 4, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, tepatnya di pertigaan Pungkruk . Dari tangan keduanya disita sabu seberat 10 gram.Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Bejo, warga Kaliurang Yogyakarya. Bejo masih diburu aparat BNNP Jateng . Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat gelar perkara di Semarang, Senin(9/4) mengatakan , AR mestinya Senin ini berangkat umrah ke tanah suci. Tetapi niatnya itu gagal karena keburu ditangkap . Menurut Tri Agus Heru, tersangka AR selain sebagai kurir sabu juga sebagai pengguna ."Dia ngaku pernah makai tahun 1998 dan tahun 2002 berhenti. Tapi, tahun ini (2018) kembali memakai sabu saat acara reunian," terang Brigjen Pol Tri Agus . Pada acara reuni itu, AR diketahui mulai mengenal Bejo lewat temannya."Temannya memberikan kontak si Bejo kepada AR saat reunian. Bermula dari sana, AR kembali terpincut dengan iming-iming upah sebesar Rp 1 juta," lanjutnya. Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan BNNP Jateng . Keduanya akan dijerat pasal 114 subsider pasal 132 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.( Suatmadji/b ).

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT