ADVERTISEMENT

25 PSK dan Anak Jalanan Dijaring Satpol PP Kota Depok

Sabtu, 7 April 2018 11:42 WIB

Share
25 PSK dan Anak Jalanan Dijaring Satpol PP Kota Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) – Sebanyak 25 pekerja seks komersil (PSK) atau pelacur yang menjajakan diri di pinggir jalan dan sejumlah penginapan berhasil dijaring jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Petugas juga mengamankan delapan anak jalanan dan tujuh anak punk. Mereka sempat menolak dibawa ke petugas dengan berbagai macam alasan. Pada kesempatan itu disita 1.487 botol miras. “Saya bukan pelacur jalanan atau perempuan tidak baik,  tapi sedang menunggu teman sepulang kerja,” ucap satu wanita berkaos putih dan bercelana jes ketat saat tertangkap petugas Satpol PP Kota Depok di kawasan Cimanggis saat akan didata di kantor Satpol PP Kota Depok,  Sabtu dini hari (7/4/2018). Namun bantahan wanita tersebut itu tidak mengurunkan niat petugas Satpol PP untuk tetap membawa ke kantor Satpol PP  untuk didata, sambil menunggu keluarga yang menjemput. Prostitusi Terselubung Kegiatan operasi atau razia terhadap PSK, miras dan anak jalan memang sudah kegiatan rutin jajaran Satpol PP Kota Depok sebagai upaya mengatasi maraknya pelacur jalanan maupun PSK, penjual miras, anak jalanan dan lainnya yang banyak dikeluhkan masyarakat Kota Depok belakangan ini, kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto. “Tim operasi dibagi tiga bagian yaitu wilayah Barat, Tengah dan Timur untuk menjangkau kawasan Kec. Cimanggis, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, Pancoran Mas, Beji, Cipayung, Bojongsari, Limo dan Cinere, ujarnya.” Ia menambahkan, untuk pelacur jalanan atau PSK ada sekitar 25 orang yang terjaring. Mereka kemudian dilakukan pendataan,  yang tidak membawa identitas diri tentunya langsung dikirim ke Panti Sosial Cipayung, Jaktim. Menurut dia, pelacur jalanan atau wanita penjaja seks berhasil ditangkap di sejumlah tempat penginapan atau hotel melati yang ada di kawasan Cimanggis, Tapos, Sukmajaya dan Cilodong bahkan ada yang bekerja di tempat panti pijat yang kebanyakan dipakai untuk prostitusi terselubung. “Untuk masalah minuman keras (miras) yang mencapai 1.487 botol tentunya langsung disita karena memang banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan peredaran di sejumlah warung pinggir jalan maupun toko klontong,” tuturnya. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT