ADVERTISEMENT

Penjual Produk Tinta Printer HP Palsu Dilaporkan ke Polda

Jumat, 6 April 2018 22:07 WIB

Share
Penjual Produk Tinta Printer HP Palsu Dilaporkan ke Polda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemegang merek produk tinta printer Hewlett-Packard (HP) melaporkan 3 toko ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menjual produk tinta printer HP palsu. Penemuan produk tinta palsu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh pemegang merek terhadap penjual. Ketiga toko tersebut adalah Toko RB di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Toko SC di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, dan Toko SB di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Dari lokasi disita barang bukti, di antaranya ratusan produk tinta printer HP palsu, ratusan kemasan kardus tinta printer HP kosong, ratusan cartridge HP kosong dan ratusan label stiker keamanan HP palsu. "Anggota masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (6/4). Kuasa hukum Tinta Printer HP, Gregorius Upi menyatakan, terlapor memperdangkan produk tinta printer HP palsu dengan cara membuat sendiri kemasan kardus tinta printer HP palsu, termasuk membuat label stiker keamanan HP palsu. Kemudian  mengisi cartridge HP kosong dengan menggunakan tinta yang berkualitas rendan dan menjualnya seolah-olah sebagai produk tinta printer HP yang asli. "Terlapor mengumpulkan kemasan kardus tinta printer HP kosong dan cartridge HP kosong, kemudian mengisi ulang dengan menggunakan tinta yang berkualitas rendah dan menjualnya kembali seperti produk tinta printer HP yang baru," ucapnya. Ada 3 laporan ke Polda Metro Jaya atas keinginan Hewlett-Packard Development Company LP, yaitu a. LP/1105/III/2018/PMJ tanggal 1 Maret 2018, b. LP/1106/III/2018/PMJ tanggal 1 Maret 2018, c. LP/1107/III/2018/PMJ tanggal 1 Maret 2018. Mereka dikenakan tindak pidana merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang No.20 tahun 2006 tentang Merek. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT