Pelacuran Lewat WA , Tiga Wanita Salon Siap Diajak Kencan

Jumat, 6 April 2018 18:09 WIB

Share
Pelacuran Lewat WA , Tiga Wanita Salon Siap Diajak Kencan
TANGERANG - Polres Kota Tangerang membongkar jaringan prostitusi melalui WhatsApp. Seorang pria mucikari ditangkap di Hotel Amaris yang berlokasi di Panongan, Kabupaten Tangerang. Kurniawan Beyeng alias Wawan (40), terdiam saat diamankan tim buser pimpinan Kanit PPA Iptu Ferdo Elfianto. Sebab, petugas mendapati adanya percakapan transaksi perdagangan manusia di aplikasi handphone milik Wawan. Selain menyita telepon seluler tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang Rp 1,8 juta, dua pack kondom dan bukti pembayaran kamar hotel. "Tersangka kedapatan memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks. Itu kami temukan dalam percakapan WA," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Jumat (6/4/2018). Wiwin menjelaskan, bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi Hotel Amaris di Panongan, Kabupaten Tangerang. "Dan benar saja, tersangka telah memperdagangkan wanita ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ungkap mantan Kapolsek Balaraja ini kepada poskotanews.com. Saat diamankan, Wawan tengah memperdagangkan 3 wanita yang berprofesi sebagai chapter salon. Para wanita itu, kata Kasat, sebagai korban perdagangan manusia. Mereka saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi. "Ketiganya berstatus korban dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik," ucap Wiwin. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pria berkepala pelontos itu dengan Pasal 10 atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Imam/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar