KOREA- Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan. Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat ini (06/04). Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar. Mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral. Park juga telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. Ketika membacakan vonis, hakim Kim Se-yoon mengatakan Park "tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan" setelah menimbulkan "kekacauan besar" di Korea Selatan. "Kami tidak bisa berbuat yang lain kecuali menuntut tegas tanggung jawabnya," kata hakim. Kediaman mantan Presiden Park Geun-hye, yang disebut Rumah Biru, mengeluarkan pernyataan setelah vonis yang intinya bahwa vonis tersebut adalah "peristiwa yang sangat menyedihkan bagi bangsa". "Sejarah yang tidak diingat bakal terulang." Demikian sebagian bunyi pernyataan itu. Apa yang membuat Park dinyatakan bersalah? Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan. Pengadilan memutuskan bahwa ia berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk menyumbangkan dana miliaran dolar ke yayasan yang dijalankan oleh Choi. Park juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan meneken perjanjian menguntungkan dengan sejumlah perusahaan milik Choi. Ia juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan memberikan hadiah kepada Choi dan juga putrinya. Dalam dakwaan lainnya, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi. Park mempunyai waktu tujuh hari sejak vonis ini untuk mengajukan banding. Apa yang menyebabkan kejatuhan Park? Pertemanan mewarnai kejatuhan mantan presiden perempuan pertama di Korea Selatan ini. Park dan Choi berkawan sejak kanak-kanak, dan Choi dengan cepat menjadi orang kepercayaan Park. Namun dikemudian hari pertalian itu menjadi sorotan publik. Choi dituding mempunyai pengaruh terlalu besar dalam urusan negara karena kedekatannya dengan Park. Pada akhirnya Choi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, dan dalam sidang pada awal tahun ini ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah terjadi serangkaian sidang dan gelombang protes selama berbulan-bulan untuk menuntut pengunduran dirinya, Park akhirnya dilengserkan pada Maret 2017. Tak lama kemudian, Park ditangkap dan sejak saat itu berada dalam tahanan. Apakah mantan presiden yang diusut sering terjadi di Korsel? Park tercatat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan dan sebagai presiden pertama yang dipilih secara demokratis yang kemudian dimakzulkan. Tetapi ia bukan satu-satunya mantan presiden yang ditangkap dalam kasus korupsi. Baru bulan lalu, mantan Presiden Lee Myung-bak didakwa melakukan korupsi sehubungan dengan ia menerima suap ketika masih menjabat. Dua mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan dan korupsi pada tahun 1990-an. Pada 2009, mantan Presiden Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri ketika menghadapi penyelidikan kasus korupsi.(BBC)

Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara 24 Tahun
Jumat 06 Apr 2018, 23:28 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Miris, Orang Tua Murid SDN 2 Pasirtangkil Lebak Diminta Ganti Mebeler Rusak
28 Apr 2025, 14:43 WIB

Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak di Tasikmalaya, Sigap Menolong hingga Beri Bantuan Rp10 Juta?
28 Apr 2025, 14:39 WIB

Rebahan Bisa Dapat Uang? Coba 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini dan Klaim Rp300.000 Setiap Hari
28 Apr 2025, 14:33 WIB

Digusur Pihak Yayasan, SMK PGRI 24 Jakarta Klaim Sudah Bayar Sewa Lahan Rp240 Juta
28 Apr 2025, 14:29 WIB

Main Game Ini Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Lebih dari Rp100.000
28 Apr 2025, 14:22 WIB

Rebut Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Senin 28 April 2025, Masih Aktif 1 Menit Lalu
28 Apr 2025, 14:20 WIB

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Layanan Pemutihan Ijazah, Simak Persyaratan dan Cara Pengambilan Ijazah yang Tertunda
28 Apr 2025, 14:20 WIB

Cara Simpan Video dan Foto di Instastory ke Google Drive dalam Sekejap
28 Apr 2025, 14:19 WIB

Pengacara Bawa Senjata dan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
28 Apr 2025, 14:13 WIB

Punya Kesamaan, Luna Maya Cerita Tak Ada Masalah dari Keluarga untuk Menikah dengan Maxime Bouttier
28 Apr 2025, 14:12 WIB

Fenomena Gen Z Terjerat Pinjol Ilegal: Utang Puluhan Juta Rupiah di Usia Muda
28 Apr 2025, 14:09 WIB

BOOYAH Lebih Cepat! Login Akun FF Sultan Hari Ini 28 April untuk Dapat Banyak Keuntungan
28 Apr 2025, 14:08 WIB

Kuis Penghasil Saldo DANA Hari Ini, Diundi Tanggal 1 Mei 2025, Cek Cara Ikutannya!
28 Apr 2025, 14:06 WIB

Usai Viral, Polisi Tidur 4 Baris di Klaten Akhirnya Dibongkar
28 Apr 2025, 14:04 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Arema FC vs Persebaya Surabaya: Derby Jatim Panaskan Liga 1 Pekan ke-30
28 Apr 2025, 14:03 WIB

Pencairan Bansos Tertunda? Ini Penyebab dan Cara Mengajukan Ulang Status Penerima Bantuan dengan NIK KTP
28 Apr 2025, 14:03 WIB

Jangan Ditunda! Segera Lakukan Hal Ini Kalau Terjerat Utang Pinjol Ilegal
28 Apr 2025, 14:00 WIB

Jadwal Tanggal Merah Bulan Mei 2025, Cek di Sini
28 Apr 2025, 14:00 WIB
