KOREA- Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan. Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat ini (06/04). Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar. Mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral. Park juga telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. Ketika membacakan vonis, hakim Kim Se-yoon mengatakan Park "tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan" setelah menimbulkan "kekacauan besar" di Korea Selatan. "Kami tidak bisa berbuat yang lain kecuali menuntut tegas tanggung jawabnya," kata hakim. Kediaman mantan Presiden Park Geun-hye, yang disebut Rumah Biru, mengeluarkan pernyataan setelah vonis yang intinya bahwa vonis tersebut adalah "peristiwa yang sangat menyedihkan bagi bangsa". "Sejarah yang tidak diingat bakal terulang." Demikian sebagian bunyi pernyataan itu. Apa yang membuat Park dinyatakan bersalah? Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan. Pengadilan memutuskan bahwa ia berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk menyumbangkan dana miliaran dolar ke yayasan yang dijalankan oleh Choi. Park juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan meneken perjanjian menguntungkan dengan sejumlah perusahaan milik Choi. Ia juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan memberikan hadiah kepada Choi dan juga putrinya. Dalam dakwaan lainnya, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi. Park mempunyai waktu tujuh hari sejak vonis ini untuk mengajukan banding. Apa yang menyebabkan kejatuhan Park? Pertemanan mewarnai kejatuhan mantan presiden perempuan pertama di Korea Selatan ini. Park dan Choi berkawan sejak kanak-kanak, dan Choi dengan cepat menjadi orang kepercayaan Park. Namun dikemudian hari pertalian itu menjadi sorotan publik. Choi dituding mempunyai pengaruh terlalu besar dalam urusan negara karena kedekatannya dengan Park. Pada akhirnya Choi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, dan dalam sidang pada awal tahun ini ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah terjadi serangkaian sidang dan gelombang protes selama berbulan-bulan untuk menuntut pengunduran dirinya, Park akhirnya dilengserkan pada Maret 2017. Tak lama kemudian, Park ditangkap dan sejak saat itu berada dalam tahanan. Apakah mantan presiden yang diusut sering terjadi di Korsel? Park tercatat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan dan sebagai presiden pertama yang dipilih secara demokratis yang kemudian dimakzulkan. Tetapi ia bukan satu-satunya mantan presiden yang ditangkap dalam kasus korupsi. Baru bulan lalu, mantan Presiden Lee Myung-bak didakwa melakukan korupsi sehubungan dengan ia menerima suap ketika masih menjabat. Dua mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan dan korupsi pada tahun 1990-an. Pada 2009, mantan Presiden Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri ketika menghadapi penyelidikan kasus korupsi.(BBC)
Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara 24 Tahun
Jumat 06 Apr 2018, 23:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Uji Coba Lepas L8 Jelang IIMS 2026 Diwarnai Kendala Teknis, Ini Penjelasannya
Sabtu 31 Jan 2026, 14:11 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir 210 Cm di Kampung Melayu Surut, 187 Pengungsi Masih Tertahan
31 Jan 2026, 14:05 WIB
Daerah
Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat Dilanjutkan, Tim SAR Temukan 5 Bodypack Tambahan
31 Jan 2026, 14:02 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir di Kapuk Muara dan Marunda Jakut Belum Surut, Ketinggian Air Capai 45 Cm
31 Jan 2026, 14:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kurangi Penumpukan Kapal Nelayan, KKP Petakan Alur Keluar-Masuk di Muara Angke
31 Jan 2026, 13:56 WIB
EKONOMI
Paylater Makin Populer di Kalangan Gen Z, OJK Ingatkan Bahaya Kredit Macet
31 Jan 2026, 13:46 WIB
HIBURAN
Ultimatum Beby Prisillia untuk Onad: Pakai Narkoba Lagi, Kami Bercerai
31 Jan 2026, 13:22 WIB
OTOMOTIF
Ekosistem jadi Kunci Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik di Indonesia
31 Jan 2026, 13:05 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 31 Januari 2026: Setelah Cetak All Time High, Turun Drastis Rp260.000 Jadi Rp2.860.000 per Gram
31 Jan 2026, 12:37 WIB
JAKARTA RAYA
4 Rumah dan 3 Lapak di Jakbar Terbakar, Penyebab Korsleting Listrik
31 Jan 2026, 10:35 WIB
EKONOMI
Berapa Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 31 Januari 2026? UBS-Galeri24 Kompak Murah, Cek Daftarnya
31 Jan 2026, 10:13 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Kampung Sawah Ancam Demo Lanjutan Jika Gerai Miras Hotel Kartika One Tidak Ditutup
31 Jan 2026, 09:00 WIB