KOREA- Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan. Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat ini (06/04). Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar. Mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral. Park juga telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. Ketika membacakan vonis, hakim Kim Se-yoon mengatakan Park "tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan" setelah menimbulkan "kekacauan besar" di Korea Selatan. "Kami tidak bisa berbuat yang lain kecuali menuntut tegas tanggung jawabnya," kata hakim. Kediaman mantan Presiden Park Geun-hye, yang disebut Rumah Biru, mengeluarkan pernyataan setelah vonis yang intinya bahwa vonis tersebut adalah "peristiwa yang sangat menyedihkan bagi bangsa". "Sejarah yang tidak diingat bakal terulang." Demikian sebagian bunyi pernyataan itu. Apa yang membuat Park dinyatakan bersalah? Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan. Pengadilan memutuskan bahwa ia berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk menyumbangkan dana miliaran dolar ke yayasan yang dijalankan oleh Choi. Park juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan meneken perjanjian menguntungkan dengan sejumlah perusahaan milik Choi. Ia juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan memberikan hadiah kepada Choi dan juga putrinya. Dalam dakwaan lainnya, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi. Park mempunyai waktu tujuh hari sejak vonis ini untuk mengajukan banding. Apa yang menyebabkan kejatuhan Park? Pertemanan mewarnai kejatuhan mantan presiden perempuan pertama di Korea Selatan ini. Park dan Choi berkawan sejak kanak-kanak, dan Choi dengan cepat menjadi orang kepercayaan Park. Namun dikemudian hari pertalian itu menjadi sorotan publik. Choi dituding mempunyai pengaruh terlalu besar dalam urusan negara karena kedekatannya dengan Park. Pada akhirnya Choi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, dan dalam sidang pada awal tahun ini ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah terjadi serangkaian sidang dan gelombang protes selama berbulan-bulan untuk menuntut pengunduran dirinya, Park akhirnya dilengserkan pada Maret 2017. Tak lama kemudian, Park ditangkap dan sejak saat itu berada dalam tahanan. Apakah mantan presiden yang diusut sering terjadi di Korsel? Park tercatat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan dan sebagai presiden pertama yang dipilih secara demokratis yang kemudian dimakzulkan. Tetapi ia bukan satu-satunya mantan presiden yang ditangkap dalam kasus korupsi. Baru bulan lalu, mantan Presiden Lee Myung-bak didakwa melakukan korupsi sehubungan dengan ia menerima suap ketika masih menjabat. Dua mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan dan korupsi pada tahun 1990-an. Pada 2009, mantan Presiden Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri ketika menghadapi penyelidikan kasus korupsi.(BBC)

Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara 24 Tahun
Jumat 06 Apr 2018, 23:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Gerindra Usul Anak Muda Pelaku Tawuran Dibina di Barak Militer
Selasa 17 Jun 2025, 09:55 WIB
OLAHRAGA
Thom Haye Diincar Persija, Gajinya Fantastis untuk Pemain Timnas Indonesia! Segini Besarannya
17 Jun 2025, 09:50 WIB

HIBURAN
Tradisi Sawer di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Apa yang Dilempar Maia Estianty dan Irwan Mussry?
17 Jun 2025, 09:16 WIB

JAKARTA RAYA
Anak 11 Tahun Dicabuli Kasir Minimarket, Kriminolog: Waspada Modus Manipulatif
17 Jun 2025, 09:09 WIB

JAKARTA RAYA
SPMB Depok Kekurangan 968 Siswa, DPRD Minta Pemkot Lakukan Pemetaan Sekolah
17 Jun 2025, 09:01 WIB

Daerah
Polda Banten Bongkar Prostitusi Online di Hotel Cilegon, 6 Mucikari Ditangkap
17 Jun 2025, 08:54 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Alternatif Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025, Refleksi dengan Kerangka Traffic Light
17 Jun 2025, 08:53 WIB

JAKARTA RAYA
Rumah di Depok Dibobol Maling Siang Bolong, Motor hingga Emas Raib
17 Jun 2025, 08:47 WIB

JAKARTA RAYA
Antrean Digital KJP Plus Juni 2025, Cara Warga Jakarta Dapatkan Bantuan Sembako
17 Jun 2025, 08:31 WIB

TEKNO
Terjawab! Jadwal Reset Season Mobile Legends S37 Resmi Digelar Juni 2025, Simak Reward Lengkapnya
17 Jun 2025, 08:27 WIB

Daerah
Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Petani di Lembang
17 Jun 2025, 08:18 WIB


Nasional
Kapan Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka? Catatan Jadwal untuk Daftar S1, S2, dan S3
17 Jun 2025, 08:07 WIB

HIBURAN
Siapa Fahmi dan Resti? Ini Fakta dan Kronologi Sebenarnya di Balik Video Viral
17 Jun 2025, 07:01 WIB

GAYA HIDUP
7 Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Termurah untuk Berlibur saat Liburan Sekolah
17 Jun 2025, 07:00 WIB

HIBURAN
Harga Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali Tembus Miliaran, Ini Rincian Blue Sapphire 89 Karatnya
17 Jun 2025, 06:51 WIB

TEKNO
Main Aplikasi 5 Menit Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000 ke Dompet Elektronik, Gini Caranya!
17 Jun 2025, 05:00 WIB

