KOREA- Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan. Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat ini (06/04). Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar. Mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral. Park juga telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. Ketika membacakan vonis, hakim Kim Se-yoon mengatakan Park "tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan" setelah menimbulkan "kekacauan besar" di Korea Selatan. "Kami tidak bisa berbuat yang lain kecuali menuntut tegas tanggung jawabnya," kata hakim. Kediaman mantan Presiden Park Geun-hye, yang disebut Rumah Biru, mengeluarkan pernyataan setelah vonis yang intinya bahwa vonis tersebut adalah "peristiwa yang sangat menyedihkan bagi bangsa". "Sejarah yang tidak diingat bakal terulang." Demikian sebagian bunyi pernyataan itu. Apa yang membuat Park dinyatakan bersalah? Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan. Pengadilan memutuskan bahwa ia berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk menyumbangkan dana miliaran dolar ke yayasan yang dijalankan oleh Choi. Park juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan meneken perjanjian menguntungkan dengan sejumlah perusahaan milik Choi. Ia juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan memberikan hadiah kepada Choi dan juga putrinya. Dalam dakwaan lainnya, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi. Park mempunyai waktu tujuh hari sejak vonis ini untuk mengajukan banding. Apa yang menyebabkan kejatuhan Park? Pertemanan mewarnai kejatuhan mantan presiden perempuan pertama di Korea Selatan ini. Park dan Choi berkawan sejak kanak-kanak, dan Choi dengan cepat menjadi orang kepercayaan Park. Namun dikemudian hari pertalian itu menjadi sorotan publik. Choi dituding mempunyai pengaruh terlalu besar dalam urusan negara karena kedekatannya dengan Park. Pada akhirnya Choi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, dan dalam sidang pada awal tahun ini ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah terjadi serangkaian sidang dan gelombang protes selama berbulan-bulan untuk menuntut pengunduran dirinya, Park akhirnya dilengserkan pada Maret 2017. Tak lama kemudian, Park ditangkap dan sejak saat itu berada dalam tahanan. Apakah mantan presiden yang diusut sering terjadi di Korsel? Park tercatat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan dan sebagai presiden pertama yang dipilih secara demokratis yang kemudian dimakzulkan. Tetapi ia bukan satu-satunya mantan presiden yang ditangkap dalam kasus korupsi. Baru bulan lalu, mantan Presiden Lee Myung-bak didakwa melakukan korupsi sehubungan dengan ia menerima suap ketika masih menjabat. Dua mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan dan korupsi pada tahun 1990-an. Pada 2009, mantan Presiden Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri ketika menghadapi penyelidikan kasus korupsi.(BBC)
Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara 24 Tahun
Jumat 06 Apr 2018, 23:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Polisi Ungkap Alasan Dua Kerangka Baru Ditemukan di Gedung yang Terbakar saat Demo di Kwitang Jakpus
Minggu 02 Nov 2025, 15:47 WIB
TEKNO
Review OPPO A6 Pro, Harga Rp Jutaan dengan Baterai Jumbo dan Performa Gahar
02 Nov 2025, 15:40 WIB
JAKARTA RAYA
Antisipasi Hujan Ekstrem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
02 Nov 2025, 15:39 WIB
JAKARTA RAYA
Truk Oleng Picu Kecelakaan di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 1 Orang Luka Berat
02 Nov 2025, 15:22 WIB
TEKNO
Pasti Untung, 7 Game Penghasil Saldo DANA yang Terbukti Membayar Cocok untuk Cuan Tambahan!
02 Nov 2025, 15:20 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Pamerkan Motoroid:A, Motor Konsep yang Bisa Berdiri Sendiri di Japan Mobility Show 2025
02 Nov 2025, 15:12 WIB
OLAHRAGA
Bojan Hodak Akui Kemenangan Persib atas Bali United Tak Datang dengan Mudah
02 Nov 2025, 15:12 WIB
TEKNO
Review HP Flagship Xiaomi 17 Pro Max, iPhone Tiruan atau Rival Sejati? Intip Spesifikasinya
02 Nov 2025, 15:11 WIB
JAKARTA RAYA
Layanan Transjakarta Rute JAK41 Belum Beroperasi setelah Dihadang Sopir Angkot
02 Nov 2025, 15:08 WIB
JAKARTA RAYA
FPPJ Dukung Kenaikan Tarif Transjakarta, Minta Layanan Ditingkatkan
02 Nov 2025, 15:02 WIB
Nasional
Cek Sekarang! Validasi Info GTK 2025 Jadi Penentu Cairnya TPG November
02 Nov 2025, 15:00 WIB
HIBURAN
Viral Isu Guru Tuban, Benarkah Ada Video 9 Menit 30 Detik Seperti yang Diklaim Warganet?
02 Nov 2025, 14:53 WIB
TEKNO
Tanpa Desainer! 7 Contoh Prompt AI Edit Foto Produk untuk Promosi Efektif di Media Sosial
02 Nov 2025, 14:50 WIB
TEKNO
7 Prompt Gemini AI untuk Foto Hijab Syar'i yang Instan Elegan, Cek Selengkapnya!
02 Nov 2025, 14:40 WIB
Daerah
Eri Cahyadi Anak Siapa dan Partai Apa? Heboh Obrolan Admin Wali Kota Surabaya di Live IG
02 Nov 2025, 14:22 WIB
HIBURAN
Polisi Tegaskan Onadio Leonardo Bukan Pengedar, Hanya Korban Penyalahgunaan Narkoba
02 Nov 2025, 14:16 WIB
TEKNO
20 Ide Prompt Gemini AI Paling Efektif untuk Membuat PPT Otomatis yang Tampak Profesional
02 Nov 2025, 14:10 WIB