ADVERTISEMENT

Ini Cara Mucikari Menjajakan Wanita-wanita yang Dipekerjakannya

Jumat, 6 April 2018 20:20 WIB

Share
Ini Cara Mucikari Menjajakan Wanita-wanita yang Dipekerjakannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polisi telah menjebloskan Kurniawan alias Beyeng (40) ke jeruji besi. Dia ditangkap sebagai  mucikari prostitusi online melalui WhatsApp di Tangerang. Si germo ini mendapat keuntungan cukup besar dari bisnis haram tersebut Lalu, seperti apa cara transaksi mucikari ini menjajakan para wanita cantik kepada konsumen atau pria hidung belang? Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang Iptu Ferdo Elfianto menjelaskan, pelaku mengoleksi wanita-wanita yang siap melayani hasrat seks lelaki. Belakangan terungkap, bisnis esek-esek yang dilakukan pria berkepala pelontos ini sejak tahun 2014. (BACAMucikari Lewat WA Ini Raup Untung Banyak) "Dari mulut ke mulut. Tamu yang sudah memakai jasa ladies, biasanya memberikan informasi ke teman-temanya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018). Para pelanggan, kata Ferdo, biasanya berkomunikasi melalui WhatsApp. Sejurus kemudian, pria hidung belang menyeleksi wanita sesuai selera. "Pelanggannya meminta foto-foto wanita. Setelah merasa cocok, pelaku menghubungi wanita yang dipilih pelanggan dan membawanya ke lokasi yang sudah disepakati," bebernya. Para wanita-wanita yang dikoleksi mucikari ini direkrut dari sejumlah salon di kawasan Tangerang. Wawan memasang bandrol para wanitanya itu dengan harga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. "Pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari setiap transaksi," ujar Ferdo. Wawan ditangkap tim buser PPA Polres Kota Tangerang di Hotel Amaris, Panongan, Kota Tangerang pada Kamis (5/4/2018). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi prostitusi di tempat penginapan tersebut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pria berkepala pelontos itu dengan Pasal 10 atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Imam/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT