ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, akan mempelajari kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau juga dikenal kasus 'Kardus Durian'. Kasus tersebut diketahui menyeret nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua MPR itu disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu. "Coba saya pelajari dulu ya seperti apa itu kasusnya," kata Saut, saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018). Menurut Saut, pihaknya perlu berhati-hati mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, terutama yang berkaitan dengan Cak Imin. "Karena sebut-menyebut nama yang makin fenomenal itu harus kami sikapi dengan kehati-hatian. Namun harus firm dan prudent tentunya," imbuh Saut. Saut menambahkan, yang paling penting untuk KPK adalah hukum pembuktian atas perbuatan seseorang dalam suatu tindak pidana korupsi. Sehingga, kata dia pihaknya harus membuktikan ada peristiwa pidananya dalam kasus korupsi. "Jadi harus bisa membuktikan bahwa ada peristiwa pidananya lebih dahulu, tidak hanya sebatas disebut kemudian reaktif," tutupnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus 'Kardus Durian'. "KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapapun orangnya," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, Rabu (4/4/2018). Kasus 'Kardus Durian' bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan kepada pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pertengahan 2011. Sebanyak tiga orang diamankan dalam operasi senyap itu. Ketiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dalam proses penyidikannya, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu. Uang itu diamankan penyidik KPK saat OTT. Hal itu sebagaimana termuat dalam Berita Pemeriksaan Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam putusan salah satu terdakwa. Meski tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, Cak Imin masih belum tersentuh. (julian/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT