ICW Minta KPK Usut Muhaimin Iskandar

Rabu, 4 April 2018 17:52 WIB

Share
ICW Minta KPK Usut Muhaimin Iskandar
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau dikenal 'Kardus Durian'. "KPK harus telusuri dan jerat pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapapun orangnya," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, saat dihubungi, Rabu (4/4/2018). Penuntasan kasus ini dianggap perlu mengingat ikut terseretnya sejumlah nama. Salah satunya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Keterlibatan Ketua Umum PKB dan Wakil Ketua MPR itu dalam kasus tersebut dirasa perlu dilakukan KPK sebelum Pilpres 2019. Namun begitu, Lalola mengingatkan KPK mesti mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk memastikan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut. "Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," tuturnya. Laola menambahkan, KPK tidak boleh mengesampingkan kasus-kasus lama yang sampai saat ini belum tuntas. Akan tetapi tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku "Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," imbuhnya. Kasus 'Kardus Durian' bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan kepada pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pertengahan 2011. Tiga orang diamankan dalam operasi senyap itu. Ketiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dalam proses penyidikannya, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam 'kardus durian' Uang itu diamankan penyidik KPK saat OTT. Hal itu sebagaimana termuat dalam Berita Pemeriksaan Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam putusan salah satu terdakwa. Meski tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, Cak Imin masih belum tersentuh. (julian/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar