ADVERTISEMENT

THM Tak Bersih Narkoba Bawa ke Meja Hukum

Selasa, 3 April 2018 04:50 WIB

Share
THM Tak Bersih Narkoba Bawa ke Meja Hukum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DALAM sepekan ini dua warga kehilangan nyawa setelah mengonsumsi narkoba di tempat hiburan malam (THM). Peristiwa pertama, seorang wanita pelayan bar di Jakarta Utara pulang dalam keadaan mabuk miras dan teler narkoba, terjatuh di selokan hingga meninggal dunia. Kedua, lelaki pengunjung diskotek di Jakarta Pusat tewas setelah mengonsumsi narkotika. Bila dua kasus tersebut tidak mencuat ke publik, sangat mungkin aparat terkait tidak mengetahui bahwa THM masih jadi ajang pesta narkoba. Atau jangan-jangan ‘tutup mata’. Dua peristiwa ini membuktikan bahwa tempat hiburan belum bersih dari barang berbahaya. Baik pengunjung maupun pekerja masih ada yang ‘lolos’ menggunakan barang terlarang. Meski Pemerintah Provinsi DKI sudah mengeluarkan peringatan berupa teguran keras, bahkan mencabut izin sejumlah THM, realitanya masih ada yang melanggar. Pada Januari lalu, Komjen (purn) Budi Waseso sewaktu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mengungkapkan ada 36 THM dari 81 tempat yang disurvei di lima wilayah Ibukota, terbukti melakukan praktik peredaran narkoba. Informasi ini bisa menjadi sinyal bagi Pemprov DKI bahwa banyak tempat hiburan yang melanggar. Langkah tegas Pemprov DKI menutup permanen sejumlah diskotek yang melanggar, jangan berhenti. Pengelola THM akan terus mencari celah melakukan pelanggaran bila pengawasan lemah. Bukan rahasia lagi, tempat hiburan selama ini kerap menjadi ajang pesta narkoba, tempat transaksi, bahkan ada juga tempat produksi. Data di Pemprov DKI, sederet tempat hiburan sudah diberi peringatan keras dan direkomendasikan ditutup. Berbekal data ini serta hasil survei BNN, baik pemprov maupun kepolisian dituntut meningkatkan pengawasan di tempat-tempat tersebut. Lebih efektif bila diturunkan tim terpadu lintas instansi guna mengawasi dan menindak THM bermasalah. Pemilik usaha THM wajib menjaga dan mengawasi tempat usahanya agar tak dijadikan arena pesta narkotika. Ini sebagai bentuk tanggungjawab melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba atau PG4N. Baik Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya sudah beberapa kali mengumpulkan pengusaha THM, mulai dari meminta mereka mengawasi usaha yang dikelolanya hingga memberi peringatan keras. Tetapi bila teguran keras tetap tak digubris, pemprov harus tegas menutup tempat hiburan tersebut. Sedangkan di sisi penegakan hukum, kepolisian juga dituntut tegas membawa pengelola THM ke meja hijau. **

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT