Pengendara Fortuner yang Todongkan Pistol, Dikenal Pendiam

Selasa 03 Apr 2018, 17:35 WIB

BEKASI  -  Sejumlah tetangga  Teza  Irawan (24),  tidak menyangka atas prilaku  anak muda pengendara fortuner yang  menodongkan pistol di tol dalam kota Grogol. Pengakuan tetangga,  Teza dikenal pendiam dan jarang bicara. Teza diketahui pernah mendaftar menjadi anggota polisi nanum gagal. Dan dirinya itu diketahui tidak pernah berbuat hal yang melanggar hukum. Namun peristiwa yang dilakukan Teza  ini membuat heboh lingkungan rumahnya di Perumahan Pondok Tanah Mas RT03/27, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Warga tak menyangka lelaki yang sehari-hari membantu orang tuanya berdagang ini tersandung hukum. "Kita semua di sini kaget. Kok Teza bisa seperti itu. Memang sebelumnya Teza pernah daftar polisi tapi gagal,” kata Rochani, istri dari Ketua RT03/27 Rochiyanto Selasa (3/3/2018). Rochani mengatakan, sehari-hari Teza membantu orang tuanya berjualan seragam dan perlengkapan aparat di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lingkungan perumahan, ia dikenal sebagai lelaki yang pendiam. “Teza belum nikah. Dia anak ketiga dari tiga bersaudara. Sehari-hari ya bantu orang tuanya berjualan. Kita juga kaget liat di facebook. Saya kira pistol yang dibawanya itu mainan,” ungkapnya. Dirumah Teza tampak sepi. Rumah bertingkat dua tersebut tertutup rapat. “Mungkin orang tuanya sudah berangkat dagang, atau ke Polda,” kata Rochani. Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan dari Polda Metro Jaya diantarkan oleh kurir dititipkan ke pihak RT untuk disampaikan ke keluarga Teza Irawan pada Selasa (3/4). Dalam surat bernomor : B/6075/III/2018/Ditreskrimum tersebut, Teza ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (30/3/2018) kemarin. Teza diduga melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai, menyembunyikan senjata api berikut amunisi. Saat itu, lelaki yang biasa disapa Eza itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dari tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang. Di dalam tol, Eza menyalakan lampu trobo lengkap dengan sirine. Saat akan keluar tol tepatnya di depan Rumah Sakit Darmais, ia tertahan oleh pengendara lainnya. Pria bertubuh kekar itu kemudian turun dari mobil dan menodongkan senjata api jenis Revolver merek S&W 14K15674 ke pengguna jalan lainnya. Eza melakukan itu karena tak mau antre keluar tol. Saat akan diamankan, Teza mengaku sebagai anggota Brimob. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, Teza ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (lina/tri)

Berita Terkait

News Update