JAKARTA - Tersangka Teza Irawan (24) pengendara Toyota Fortuner B-1090-FCY yang diamankan polisi lantaran mengacungkan air soft gun jenis Revolver kepada pengendara lain di Tol Dalam Kota arah Cawang, Depan Rumah Sakit Darmais, Jakarta Barat, Kamis (29/3/2018) diancam hukuman 20 tahun penjara. Kepada polisi, tersangka mengaku mengeluarkan senjata air sofgan untuk menakut-nakuti pengendara lain karena ingin menyerobot antrian saat keluar gerbang Tol Kuningan II. "Pengakuannya supaya keluar dahulu dari tol. Gagah-gagahan aja," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018). Saat ini, lanjut Malvino, pihaknya masih mendalami asal senjata air soft gun yang dimiliki Teza. Pasalnya, tersangka tidak memiliki surat ijin memiliki senjata. Saat diperiksa, Teza mengaku jika tindakannya baru pertama kali dilakukan. Kendati demikian, polisi tetap akan melakukan pengembangan. "Pengakuannya baru ini. Cuman nanti kita cek," ucap Malvino. Teza dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti yang diamankan yakni senjata air soft gun jenis Resvolver merk S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi air soft gun, 1 buah sarung senjata, 1 KTP atas nama Teza Irawan, 1 buah SIM C pelaku, 1 unit mobil Toyota Fortuner Nopol B-1090-FCY warna hitam, 1 lembar Tanda Bukti Penyitaan Laka Lantas, dan 1 unit handphone. (Yendhi/b)

Gagah-gagahan Acungkan Pistol, Pengendara Fortuner Diancam Hukuman 20 Tahun
Senin 02 Apr 2018, 17:38 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pengendara "Koboi" Fortuner Acungkan Pistol di KBT Jakarta Timur Diciduk Polisi
Jumat 02 Apr 2021, 14:20 WIB

News Update
Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB
