Gagah-gagahan Acungkan Pistol, Pengendara Fortuner Diancam Hukuman 20 Tahun

Senin 02 Apr 2018, 17:38 WIB

JAKARTA - Tersangka Teza Irawan (24) pengendara Toyota Fortuner B-1090-FCY yang diamankan polisi lantaran mengacungkan air soft gun jenis Revolver kepada pengendara lain di Tol Dalam Kota arah Cawang, Depan Rumah Sakit Darmais, Jakarta Barat, Kamis (29/3/2018) diancam hukuman 20 tahun penjara. Kepada polisi, tersangka mengaku mengeluarkan senjata air sofgan untuk menakut-nakuti pengendara lain karena ingin menyerobot antrian saat keluar gerbang Tol Kuningan II. "Pengakuannya supaya keluar dahulu dari tol. Gagah-gagahan aja," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018). Saat ini, lanjut Malvino, pihaknya masih mendalami asal senjata air soft gun yang dimiliki Teza. Pasalnya, tersangka tidak memiliki surat ijin memiliki senjata. Saat diperiksa, Teza mengaku jika tindakannya baru pertama kali dilakukan. Kendati demikian, polisi tetap akan melakukan pengembangan. "Pengakuannya baru ini. Cuman nanti kita cek," ucap Malvino. Teza dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti yang diamankan yakni senjata air soft gun jenis Resvolver merk S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi air soft gun, 1 buah sarung senjata, 1 KTP atas nama Teza Irawan, 1 buah SIM C pelaku, 1 unit mobil Toyota Fortuner Nopol B-1090-FCY warna hitam, 1 lembar Tanda Bukti Penyitaan Laka Lantas, dan 1 unit handphone. (Yendhi/b)

Berita Terkait

News Update