ADVERTISEMENT

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Gagal Diedarkan di Jakarta

Kamis, 29 Maret 2018 22:17 WIB

Share
Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Gagal Diedarkan di Jakarta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG -Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, mengagalkan pengiriman ribuan kosmetik tanpa izin edar senilai Rp 2,5 miliar di Jalan Soekarno Hatta atau simpang Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu malam (28/3/2018). Ribuan kosmetik ilegal tersebut, diangkut dengan truk kontainer dari Pekanbaru, Riau yang akan dibawa menuju Jakarta. Kepala Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung, Syamsuliani didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang ilegal menggunakan truk kontainer akan melintasi Lampung menuju Jakarta. “Atas informasi itu, langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar Operasi gabungan daerah (Opgabda) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPOM Bandarlampung, Kamis ( 29/3/2018) Dalam operasi itu, kata Syamsuliani, petugas memeriksa truk kontainer yang dicurigai sesuai dengan diciri-ciri dari warga tadi. Kemudian didapati truk kontainer warna merah plat nomor BM 9278 RO yang dikemudikan oleh D. Saat diperiksa, mobil tersebut mengangkut kosmetik ilegal, bahan baku serta obat tradisional ilegal lainnya. Syamsuliani mengutarakan, di truk kontainer ada sekitar 30 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.059 koli. Berdasarkan hasil penghitungan BPOM, barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Selain kosmetik ilegal yang disita, ada juga obat tradisional sebanyak 17 item, dengan jumlah 330 pack senilai Rp 10,5 juta. “Barang kosmetik yang disita seperti lotion, fair & lobely, temulawak dan masih banyak beberpa item lainnya lagi. Yang jelas, untuk nilai ekonomi dari pengiriman barang ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar lebih,”terangnya. Hasil pengungkapan ini, pihaknya bersama Polda Lampung masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemiliknya dan penerima barang ilegal tersebut. “Pasal yang disangkakan akibat perbuatan itu, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar,”pungkasnya. (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT