JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan dua petinggi Bank Mandiri CBC Bandung ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kamis (29/3) petang. Mereka, adalah Totok Sugiharto sebagai Commercial Bankong Head Bank Mandiri CBC Bandung dan Pirwiro Wahyono (Wholesale Credit Head Bank Mandiri CBC Bandung. Kedua tersangka tutup mulut. Bahkan terkesan sudah direncanakan untuk tidak berbicara dengan wartawan. Muka mereka malah ditutupi dengan jaket sehingga tidak diketahui persis mereka siapa. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan penahanan kedua tersangka dilakukan, karena tim penyidik berkeyakinan ada alat bukti yang cukup. "Sehingga setelah diperiksa maraton sejak pagi, kita lakukan penahanan kedua tersangka, " kata Adi didampingi Direktur Penyidikan Warih Sadono, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (29/3/2018). Menurut Adi, dua tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. "Kenapa ditahan di Rutan KPK? Karena kita punya kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain," terang Adi. Selain itu, daya tampung Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung sangat terbatas. Dua tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman 20.tahun penjara. RUTAN KEJAGUNG Dengan ditahannya dua pejabat Bank Mandiri CBC Bandung, maka sudah lima pengurus bank pelat merah ditahan. Bedanya tiga pejabat Bank Mandiri CBC ditahan di Rutan Kejagung. Mereka, adalah Commercial Bankomg Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dam Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo. Selain lima pejabat Bank Mandiri CBC Bandung, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain dari unsur swasta. Mereka, adalah Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Bottling Rony Tedy dan Head Accounting PT TAB Juventius. Kasus berawal 2015, saat PT TAB mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp1, 4 triliun lebih, namum dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar. (ahi/b)

Dua Bos Bank Mandiri Dijebloskan ke Penjara
Kamis 29 Mar 2018, 20:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Rugikan Negara Rp14 M, 2 Eks Pejabat Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo Ditahan
Senin 07 Jun 2021, 23:42 WIB
News Update

Apa Itu Secure Folder di Hp Samsung? Simak Penjelasan dan Cara Menggunakannya
Rabu 21 Mei 2025, 07:16 WIB
OLAHRAGA
Laga Pamungkas Jadi Peluang Terakhir Pemain Pelapis Persik Tunjukkan Kualitas
21 Mei 2025, 07:09 WIB


OLAHRAGA
Mateo Kocijan Ukir Sejarah Bersama Persib: Trofi Pertama di Kota yang Hidup untuk Sepak Bola
21 Mei 2025, 07:01 WIB


OLAHRAGA
Persaingan Zona Liga Champions Jelang Pekan Terakhir Liga Inggris 2024-25, Manchester City di Atas Angin
21 Mei 2025, 06:50 WIB


TEKNO
Main HP Sekarang di Aplikasi Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp185.000 ke Dompet Elektronik, Begini Caranya!
21 Mei 2025, 06:44 WIB
.png)

TEKNO
Hadiah Melimpah! Tukarkan Kode Redeem FF 21 Mei 2025 dan Dapatkan Item Gratis
21 Mei 2025, 06:27 WIB

OLAHRAGA
Tambahan 10 Atlet Pelatnas dari Seleknas 2025, PBSI Pastikan Seleksi Objektif dan Profesional
21 Mei 2025, 06:22 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000, Cair Akhir Mei Ini!
21 Mei 2025, 06:19 WIB


EKONOMI
Syarat Menerima Bansos BPNT 2025, Penuhi Beberapa Poin Ini untuk Menjadi KPM
21 Mei 2025, 06:00 WIB

Nasional
Diskon Listrik PLN 50 Persen Segera Berakhir, Dapatkan Voucher Potongan Harga Sekarang
21 Mei 2025, 05:56 WIB

TEKNO
Kesempatan Klaim Saldo DANA Gratis! Segera Temukan Link Berhadiah di Media Sosial
21 Mei 2025, 05:55 WIB

OLAHRAGA
Apriyani/Febi Fokus Evaluasi Jelang Duel Kontra Taiwan di Babak 16 Besar
21 Mei 2025, 05:49 WIB
