Ketua Baznas Tuding BAZIS DKI Pungut Zakat Ilegal, Taufik: Dia Ngawur

Rabu, 28 Maret 2018 20:21 WIB

Share
Ketua Baznas Tuding BAZIS DKI Pungut Zakat Ilegal, Taufik: Dia Ngawur
JAKARTA  - Ketua Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo dinilai telah mencederai lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Dia diminta meluruskan pernyataannya yang ngawur menuding Bazis DKI Jajarta melakukan kegiatan ilegal dalam pemungutan ZIS di tengah masyarakat. "Pak Bambang telah mengeluarkan statement yang ngawur dan melukai hati petugas Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta," protes Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik di gedung Dewan, Rabu (28/3). "Saya mendesak agar pernyataan hoax yang menyesatkan masyarakat agar segera diluruskan," tambahnya. Usai kegiatan Rakernas Baznas di Bali pada 21-23 Maret 2018, Bambang menyatakan bahwa BAZIS DKI Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat. Menurutnya pemungutan tidak memiliki dasar hukum sehingga tergolong kegiatan ilegal. "Saya jamin kegiatan BAZIS DKI dalam memungut ZIS masyarakat punya payung hukum dan sesuai dengan syariat Islam," tandas taufik sambil menambahkan kegiatan itu berlandaskan perda dan Keputusan Gubernur  DKI Jakarta. Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini menjelaskan, peraturan dan keputusan gubernur dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Sedekah pada BAZIS Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. "Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZIS DKI Jakarta. Dan Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002 tentang Pola Pengelolaan Keuangan ZIS," ujar Taufik. Menurutnya BAZIS DKI Jakarta bahkan merupakan salah satu lembaga zakat tertua di Indonesia yang berdiri pada 1968, era  Gubernur Ali Sadikin. Anggota Komisi E DPRD DKI Ashraf Ali juga menyesalkan ucapan Bambang.  Menurutnya, sesuai SK Gubernur Nomor 120 Tahun 2002, BAZIS DKI Jakarta dan Bazis di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan Perangkat Daerah Non-Struktural yang bertanggungjawab kepada gubernur. "Baznas tidak punya kewenangan menyatakan ilegal suatu lembaga ataupun perorangan," pungkas Ashraf. (joko/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar