ADVERTISEMENT

Suami Dian Sastro Gagal Diperiksa KPK

Selasa, 27 Maret 2018 20:53 WIB

Share
Suami Dian Sastro Gagal Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (27/3/2018) gagal memeriksa Maulana Indraguna Sutowo, suami aktris cantik Dian Sastrowardoyo, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Maulana mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Maulana Indraguna Sutowo hingga sore tadi penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018) malam. Sedianya, Maulana dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA)."D iperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri, Selasa (27/3/2018) pagi. Selain Maulana, penyidik KPK juga batal memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Emir, yaitu Vice President Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya. "Tenten Wardaya, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," imbuh Febri. Sebelumnya, Selasa pekan lalu, penyidik KPK batal memeriksa Adiguna Sutowo yang merupakan mertua Dian Sastro atau ayah dari Maulana. Ia juga mangkir dari panggilan KPK. "Tidak ada keterangan hingga sore belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Febri Selasa pekan lalu. PT MRA sendiri terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi lintas negara ini setelah bos atau pemiliknya yakni, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka. Soetikno merupakan pihak yang diduga sebagai perantara pemberi suap. Menurut Febri, pihaknya membutuhkan keterangan Indraguna Sutowo untuk mengetahui mekanisme keuangan PT MRA. Kelompok usaha ini didirikan Adiguna bersama Soetikno Soedarjo. Atas dasar hal itulah, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Adiguna dan Indraguna Sutowo. Emir diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT