ADVERTISEMENT

Suami Dian Sastro Dipanggil KPK

Selasa, 27 Maret 2018 15:47 WIB

Share
Suami Dian Sastro Dipanggil KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Maulana Indraguna Sutowo, suami aktris Dian Sastrowardoyo, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Selasa (27/3/2018). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Maulana akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). "Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT MRA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018). Selain Maulana, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Emir, yaitu Vice President Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya. Sebelumnya, Selasa pekan lalu, penyidik KPK pun mengagendakan pemeriksaan Adiguna Sutowo yang merupakan mertua Dian Sastro atau ayah dari Maulana. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK. "Tidak ada keterangan hingga sore belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018). Belum diketahui secara pasti kaitan Adiguna dan Maulana dalam kasus ini. Hanya saja diduga pemeriksaan terhadap mereka dilakukan tim penyidik untuk mendalami PT MRA. Kelompok usaha ini didirikan Adiguna bersama Soetikno Soedarjo, tersangka lain dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK pun telah memeriksa sejumlah petinggi PT MRA. Termasuk diantaranya, tangan kanan Soetikno, Sallyawati Rahardja. Emir diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. (julian/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT