ADVERTISEMENT

Gambar Muhaimin Iskandar Dibakar Pendemo di Depan Istana

Senin, 26 Maret 2018 18:39 WIB

Share
Gambar Muhaimin Iskandar Dibakar Pendemo di Depan Istana

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Pergerakan Pemuda dan Kemahasiswaan Bersatu (PPKB) menyambangi Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, jakarta Pusatu, Senin (26/3/2018) sore untuk berdemo. Dalam aksinya, mereka menuntut agar kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar segera diselesaikan. "Kami sengaja membawa kardus durian ini untuk KPK dan Istana Negara. Semoga KPK tidak lupa dengan Duren Gate," tegas Koordinator aksi Cak Fahris. Di sela-sela aksinya di depan Istana, massa juga membakar spanduk bergambar Cak Imin bertuliskan Duren Gate didepan Istana Negara. Kata dia, alat peraga demonstrasi itu sengaja dibawa sebagai simbol sindiran terhadap Cak Imin yang sudah gencar mendeklarasikan diri sebagai Cawapres maupun Capres 2019. Padahal, kata dia, masih ada kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang diduga menyeret cak Imin sejak 2011 dan hingga kini belum terselesaikan. "Makanya kami sebelum datang ke Istana kami juga datang ke KPK minta kepada Bapak Agus Rahardjo cs (Ketuka KPJ) membentuk timsus untuk mendalami kembali kasus diduga libatkan Cak Imin itu," katanya. Di tempat yang sama, aktivis PPKB Abdullah Kelrey meminta Istana bisa mendorong lembaga antirasuah bisa merealisasikan poin ke 4 nawacita Jokowi-JK yakni “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.” Selain itu, orator lainnya Anyonk Laputono ikut menyoroti terpilihnya Cak Imin sebagai pimpinan MPR. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR dan ini adalah cacat hukum karena melanggar UU MD3. "Ini telah cacat hukum, tidak ada dasar hukumnya dengan terpilihnya Cak Imin sebagai pimpinan MPR," tukasnya. Demonstran mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi pada Rabu (28/3/2018) di Istana Merdeka dan KPK menuntut hal yang sama. (Silaen/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT