Tyas Mirasih Bantah Eksploitasi Bocah Perempuan

Rabu 21 Mar 2018, 16:16 WIB

JAKARTA - Artis Tyas Mirasih membantah mengekploitasi seorang anak perempuan bernama Amandine Cattleya (5) putri dari almarhumah kakak sepupunya, Sisilia Supriyadi. Hal itu disampaikan oleh wanita pemilik nama asli Mirasih Tyas Endah tersebut usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018). "Baik saya jelaskan lagi. Kalau soal eksploitasi kemarin saya sudah menjelaskan, anak ini dari almarhumah ibunya masih ada udah sering banget tuh foto-foto endorse sama aku. Nanti mungkin kalau memang perlu, itu masih ada semua di Instagram almarhumah, kalau perlu nanti aku capture semuanya tuh masih ada," kata Tyas. Menurut istri dari Raiden Soedjono itu, semua foto-foto yang ada dalam akun Isntagram tidaklah berbayar. Sehingga dia mengaku kecewa atas tuduhan eksploitasi anak yang ditujukan kepadanya. "Semuanya tidak berbayar sampai sekarang. Kalau dibilang eksploitasi kurang pantas ya. Pertama ini aku tidak memaksa anaknya, anaknya nggak ngerasa apa ya, happy-happy aja," ucap pemain film Air Tertun Pengantin tersebut. Atas dasar itu, lantas Tyas menempuh jalur hukum karena merasa sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sebagai publik figur akibat tuduhan tersebut. Sandy Arifin, kuasa hukum Tyas Mirasih, mengatakan laporan mereka telah diterima oleh polisi dengan tertera dalam nomor laporan LP/1526/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal hari ini. Kendati demikian, belum ada terlapor dalam laporan mereka. Pasalnya, penyidik akan lebih dulu melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa yang tepat untuk menjadi terlapor. "Terakhir itu kita mendatangi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kemudian hari ini kita resmi melaporkan, yang dilaporkan masih dalam proses lidik," kata Sandy. Dalam laporannya itu nantinya terlapor diancam Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. "Nanti dalam proses penyelidikan itu setelah saksi dan bukti dari pihak pelapor, baru kemudian penyidik menentukan siapa yang mencemarkan nama baik klien kami, mbak Tyas dan juga mengujar kebencian," kata dia. Beberapa barang bukti juga mereka bawa untuk menguatkan laporan, diantaranya capture instagram dan statement-statement dari media online, cetak, dan televisi. Kasus ini mencuat setelah Tyas dituduh membawa lari sang keponakan oleh sahabat almarhum Sisilia saat muncul dalam acara salah satu program infotainment televisi swasta. Tyas disebut hanya ijin merawat Amandine Cattleya beberapa hari namun tidak kunjung dikembalikan. Bahkan salah satu akun instagram yang mengaku sebagai nenek dari Amandine menuduh Tyas telah mengeksploitasi cucunya dengan memaksa diajak mencari uang dengan memajang beberapa Amandine dalam akun instagram pribadi Tyas. Akun itu diduga milik Maryke Harris Pohu nenek dari Amandine. (Yendhi/b)


News Update