KSP Moeldoko dan MenPAN-RB Bahas Percepatan Reformasi Birokrasi

Rabu, 21 Maret 2018 22:57 WIB

Share
KSP Moeldoko dan MenPAN-RB Bahas Percepatan Reformasi Birokrasi
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (21/3). Keduanya membahas tiga isu penting untuk mempercepat reformasi birokrasi yang sudah sangat mendesak. Ketiga topik penting yang dibahas adalah Undang-undang Aparatur Sipil Negara, modernisasi pengadaan barang dan jasa, dan penguatan inspektorat daerah. ”Kinerja Kementerian PAN-RB sudah berjalan baik, karena reformasi birokrasi sesungguhnya tantangannya tidak mudah dan masalahnya sangat kompleks. Tetapi Kementerian PAN-RB dapat mengerjakannya,” kata Moeldoko. Dijelaskannya, beberapa kegiatan atau program yang dipandang cukup berhasil antara lain efisiensi anggaran dan kinerja SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan), penyederhanaan lembaga non struktural (LNS) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), serta tersedianya mall pelayanan satu pintu di banyak titik. Terkait dengan UU ASN dan tenaga honorer, Moeldoko berharap KemenPAN-RB terus berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di lingkungan pemerintahan maupun organisasi/lembaga yang peduli terhadap keberhasilan reformasi birokrasi. "Hal ini penting dilakukan, mengingat Presiden Jokowi sudah memberikan arahan yang jelas dalam berbagai rapat terbatas yang membahas agenda ini," ujarnya. Untuk mempercepat prosesnya, diperlukan dukungan dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang akan dikoordinasikan melalui Kantor Wakil Presiden. Sementara untuk mempercepat modernisasi pengadaan, KemenPAN-RB merekomendasikan adanya penyesuaian struktur organisasi yang menyesuaikan beban pengadaan dari tiap Kementerian/Lembaga. Sedangkan untuk penguatan SDM di pengadaan, menurut Moeldoko, diperlukan jabatan fungsional yang kompeten dengan jumlah yang memadai. Peraturan Presiden Nomor 7/2015 perlu dikaji untuk dapat merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Demikian pula akan disusun Peraturan Menteri PAN-RB mengenai pedoman kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap lembaga pemerintahan. Di lain pihak, untuk mengurangi korupsi di daerah-daerah, pemerintah sedang merumuskan bentuk kelembagaan, untuk memperkuat independensi Inspektorat Daerah dan memastikan daerah memiliki jumlah SDM serta kompetensi yang cukup. Diharapkan sebelum bulan April 2018, koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendagri, dan KPK sudah bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan yang utuh, agar pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah bisa segera ditindaklanjuti. Pada akhir pertemuan, Kepala Staf Kepresidenan dan MenPAN-RB sepakat untuk terus saling mendukung, agar realisasi reformasi birokrasi di berbagai lembaga bisa lebih cepat dan menunjukkan perubahan kinerja secara signifikan. Selain itu, disepakati pula terkait penggunaan anggaran yang semakin efisien dan pelayanan publik yang terintegrasi dan semakin prima merupakan hal yang mutlak untuk birokrasi yang berdaya bersaing di tengah perubahan yang berlangsung cepat. (prihandoko)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar