ARAB SAUDI – Tanpa pemberitahun kepada perwakilan Indonesia di Arab Saudi, seorang pekerja migran dihukum mati karena didakwa membunuh majikannya pada 2004. Muhammad Zaini Misrin Arsyad asal Bangkalan Madura, telah dihukum mati di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018). Anis Hidayah, salah satu pendiri Migran Care dan aktivis hak asasi manusia, menyampaikan dalam sebuah postingan di Instagram bahwa buruh migran itu dieksekusi sekitar pukul 11.30 waktu setempat. Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima dari Migran Care, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu terkait eksekusi itu kepada perwakilan Indonesia. Zaini didakwa membunuh majikannya pada 2004 dan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Aamah Makkah pada 17 November 2008. Menurut Anis, pihak KBRI baru mengetahui kasus tersebut setelah vonis dijatuhkan. Upaya banding yang dilakukan pengacara KBRI tidak mengubah vonis yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Migran Care, jika merunut pada pengakuan Zaini bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi. Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menambahkan, eksekusi mati terhadap Zaini adalah pelanggaran hak asasi manusia, karena selama proses pengadilan dia tidak mendapatkan pendampingan dari perwakilan Indonesia di Saudi. Pemberitahuan soal hukuman mati juga baru disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri RI setelah eksekusi dilakukan. "Ini melanggar kaidah HAM karena orang yang dihukum mati -terlepas setuju atau tidak setuju pada hukuman mati- seharusnya disediakan penerjemah, bantuan hukum, dan ada perwakilan KBRI (Kedutaan Besar RI) yang mendampingi. Ketiga syarat ini tidak dilakukan," kata Wahyu Wahyu mendapatkan info dari Kemlu bahwa perwakilan RI di Jeddah hanya mendapat dua kali pemberitahuan, yaitu ketika vonis telah dijatuhkan lalu banding dan usai eksekusi. "KJRI mendengar pengakuan dari almarhum bahwa dia dipaksa memberi pengakuan atas perbuatan yang tidak dia lakukan. KBRI kemudian melakukan upaya pembebasan berdasarkan pengakuan itu," kata Wahyu. Belum ada informasi terperinci dari Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi mati ini. Namun Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan berita eksekusi tersebut. Rencananya sore ini Kemlu akan memberikan keterangan resmi terkait eksekusi Zaini Misrin.(Tri)

Dituduh Bunuh Majikan, TKI Asal Bangkalan Dieksekusi di Arab Saudi
Senin 19 Mar 2018, 10:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Internasional
Pengadilan Singapura Vonis Seumur Hidup Daryati, Pekerja Migran Indonesia karena Bunuh Majikan
Jumat 23 Apr 2021, 20:05 WIB

Regional
Bantu Gelar Vaksinasi, Masyarakat Bangkalan Ucapkan Terima Kasih Kepada Panglima TNI
Jumat 18 Jun 2021, 23:00 WIB

Regional
Panglima TNI Pastikan Asupan Gizi Bagi Prajurit Saat Tinjau Dapur Lapangan
Minggu 20 Jun 2021, 01:00 WIB
News Update

Kejagung Bantah Isu Ipar Silfester Matutina Bekerja di Kejari Jaksel
Kamis 14 Agu 2025, 09:30 WIB



EKONOMI
Bukan Sekadar Jual-Beli, Cara Cerdas Bangun Usaha Dagang dari Nol ala Theo Derrick
14 Agu 2025, 08:37 WIB

Daerah
Situ di Depok Bakal Disulap Jadi Sarana Olahraga Air dan Wisata, Begini Rencana Menurut Pemkot
14 Agu 2025, 08:24 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 14 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Turun, UBS Naik
14 Agu 2025, 08:06 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi 7 Tempat Wisata Terbaik di Depok, Cocok untuk Akhir Pekan
14 Agu 2025, 08:03 WIB

Nasional
10 Link Twibon Hari Pramuka 2025 Gratis, Keren untuk Share di Medsos
14 Agu 2025, 07:47 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Ancam Surati Gubernur Jakarta Gegara SKPD Minim Hadir di Pembahasan Raperda KTR
14 Agu 2025, 07:38 WIB





JAKARTA RAYA
Warga Dukuh Zamrud Bekasi Ungkap Kejanggalan Aktivitas Umi Cinta yang Diduga Menyimpang
13 Agu 2025, 23:07 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Lolos Asian Champions League Two, Kalahkan Manila Digger 2-1
13 Agu 2025, 22:39 WIB

JAKARTA RAYA
MUI Kota Bekasi Belum Vonis Ajaran Umi Cinta Sesat, Ini Alasannya
13 Agu 2025, 22:00 WIB

Daerah
Pemkot Cimahi Mulai Terapkan Jam Malam bagi Pelajar, Patroli Dilakukan Secara Rutin
13 Agu 2025, 21:51 WIB
