JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural, Minggu (18/3). Satu WNI dan WN Suriah diciduk polisi. Tersangka yakni BS dan M. Al Ibrahim, WN Suriah kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.Kasubdit III Dittipidum Kombes Pol Ferdi Sambo menerangkan, peran BS sebagai Sponsor ditangkap di Kawasan Condet, Kramat Jati, Jaktim, sedangkan MI merupakan agen dari Suriah tinggal di Indonesia dibekuk di kawasan Sudirman Park Kuningan, Jaksel. Modus yang ia lakukan berkedok Pekerja Migran Indonesia Nonpresdural terhadap 75 korban WNI dengan Rute Jakarta-Surabaya-Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan dengan kerja tidak digaji mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual. Kejadian berawal adanya laporan korban yang melarikan diri kepada KBRI Sudan. Bahwa dirinya diperlakukan tak manusiawi. "Para Korban direkrut dan di proses oleh tersangka BS sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Gang Asem, condet Jaktim diserahkan kepada Tersangka An MI (WNA asal Suriah)," tuturnya Kombes Ferdi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018). Kemudian para korban di di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk di kirimkan di majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. "Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus, setibanya di Surabaya ditampung sementara di belakang bandara juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Selama penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian ke Saudi arabia dan Transit di Dubai kemudian ke Sudan," kata Ferdi. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Februari 2018. Barang bukti diamankan berupa paspor beserta visa, tiket elektronik, 2 HP, satu motor, satu mobil Toyota Avanza, Buku tabungan, dan surat pernyataan. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI. (adji/sir)

Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Bareskrim Tangkap Satu WNI dan Suriah
Minggu 18 Mar 2018, 11:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Hari Pekerja Migran Internasional, BP2MI: Stop Perdagangan Orang
Selasa 13 Des 2022, 10:11 WIB

Kriminal
Polri Bongkar 2 Kasus TPPO Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah
Rabu 05 Apr 2023, 09:21 WIB

Regional
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Suriah, Keluarga Korban Kian Terpojok
Selasa 11 Apr 2023, 10:47 WIB

Nasional
Indonesia Dorong ASEAN Berantas Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional
Selasa 09 Mei 2023, 16:03 WIB

Nasional
Kasus TPPO Terus Bermunculan, DPR: Akibat Lemahnya Pencegahan dan Longgarnya Imigrasi
Rabu 10 Mei 2023, 09:22 WIB

Kriminal
Sindikat Perdagangan Orang di Kebon Jeruk Dibongkar, 22 Pekerja Migran Diamankan Polisi
Jumat 09 Jun 2023, 15:11 WIB

Kriminal
Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang
Jumat 09 Jun 2023, 21:08 WIB

Kriminal
Polisi Tangkap Pasutri Jual Gadis SMA untuk Open BO, Suami Promosikan Lewat Michat
Kamis 28 Sep 2023, 10:58 WIB
News Update

Lirik Lagu ‘So Pirang’ Viral di TikTok, Kolaborasi Afrilia Ampreiza dan Eyina Kawatak
Minggu 13 Jul 2025, 13:54 WIB
HIBURAN
Kronologi Anak Hengky Kurniawan Kecelakaan di Karimunjawa, Dari Luka Parah hingga Infeksi
13 Jul 2025, 13:52 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Taurus 14 Juli 2025: Jaga Batas, Luangkan Ruang untuk Diri Sendiri
13 Jul 2025, 13:49 WIB

HIBURAN
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Polisi Soal Video Asusila, Polda Jabar Ancam Jemput Paksa
13 Jul 2025, 13:40 WIB



HIBURAN
Lirik Lagu She Elvis Costello dari Film Romcom Legendaris Notting Hill
13 Jul 2025, 13:30 WIB

EKONOMI
Tiga Prinsip Investasi ala Timothy Ronald: Jangan Rugi, Pahami Aset, dan Pikirkan Jangka Panjang
13 Jul 2025, 13:26 WIB

HIBURAN
Penyakit Langka yang Dialami Meghan Trainor: Apa Itu Burning Tongue Syndrome atau Sindrom Lidah Kebakar? Ini Gejala, Penyebab, dan Perjuangannya
13 Jul 2025, 13:25 WIB

OLAHRAGA
Persiapan Mandiri, Persija Jakarta Gelar Pra Musim Lawan 4 Klub, Salah Satunya vs PSIM
13 Jul 2025, 13:24 WIB



EKONOMI
Ingin Investasi Crypto tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti Langkah Aman dan Tips untuk Pemula ala Timothy Ronald
13 Jul 2025, 13:10 WIB

HIBURAN
Ramalan Zodiak Capricorn Senin, 14 Juli 2025: Soal Cinta hingga Kesehatan
13 Jul 2025, 13:10 WIB


TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 Pakai Aplikasi Kredivo, Bisa Pilih Tenor 3 sampai 18 Bulan
13 Jul 2025, 13:03 WIB

OLAHRAGA
Dewa United Belum Puas Datangkan Rafael Struick, Gosipnya Bakal Rekrut Pemain Diaspora Lagi, Siapa?
13 Jul 2025, 13:02 WIB

TEKNO
Perbandingan Smartwatch Huawei Watch GT5 vs Amazfit T-Rex 3: Mana yang Lebih Baik?
13 Jul 2025, 13:01 WIB

OLAHRAGA
Tonton Live Streaming Oxford United vs Port FC di Final Piala Dunia Antarklub 2025, Kick Off Malam Ini 19.30 WIB
13 Jul 2025, 12:55 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lagu butterflies oleh JVKE feat Taehyun (TXT) dan Chaewon LE SSERAFIM
13 Jul 2025, 12:54 WIB
