JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural, Minggu (18/3). Satu WNI dan WN Suriah diciduk polisi. Tersangka yakni BS dan M. Al Ibrahim, WN Suriah kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.Kasubdit III Dittipidum Kombes Pol Ferdi Sambo menerangkan, peran BS sebagai Sponsor ditangkap di Kawasan Condet, Kramat Jati, Jaktim, sedangkan MI merupakan agen dari Suriah tinggal di Indonesia dibekuk di kawasan Sudirman Park Kuningan, Jaksel. Modus yang ia lakukan berkedok Pekerja Migran Indonesia Nonpresdural terhadap 75 korban WNI dengan Rute Jakarta-Surabaya-Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan dengan kerja tidak digaji mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual. Kejadian berawal adanya laporan korban yang melarikan diri kepada KBRI Sudan. Bahwa dirinya diperlakukan tak manusiawi. "Para Korban direkrut dan di proses oleh tersangka BS sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Gang Asem, condet Jaktim diserahkan kepada Tersangka An MI (WNA asal Suriah)," tuturnya Kombes Ferdi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018). Kemudian para korban di di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk di kirimkan di majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. "Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus, setibanya di Surabaya ditampung sementara di belakang bandara juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Selama penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian ke Saudi arabia dan Transit di Dubai kemudian ke Sudan," kata Ferdi. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Februari 2018. Barang bukti diamankan berupa paspor beserta visa, tiket elektronik, 2 HP, satu motor, satu mobil Toyota Avanza, Buku tabungan, dan surat pernyataan. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI. (adji/sir)

Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Bareskrim Tangkap Satu WNI dan Suriah
Minggu 18 Mar 2018, 11:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Hari Pekerja Migran Internasional, BP2MI: Stop Perdagangan Orang
Selasa 13 Des 2022, 10:11 WIB

Kriminal
Polri Bongkar 2 Kasus TPPO Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah
Rabu 05 Apr 2023, 09:21 WIB

Regional
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Suriah, Keluarga Korban Kian Terpojok
Selasa 11 Apr 2023, 10:47 WIB

Nasional
Indonesia Dorong ASEAN Berantas Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional
Selasa 09 Mei 2023, 16:03 WIB

Nasional
Kasus TPPO Terus Bermunculan, DPR: Akibat Lemahnya Pencegahan dan Longgarnya Imigrasi
Rabu 10 Mei 2023, 09:22 WIB

Kriminal
Sindikat Perdagangan Orang di Kebon Jeruk Dibongkar, 22 Pekerja Migran Diamankan Polisi
Jumat 09 Jun 2023, 15:11 WIB

Kriminal
Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang
Jumat 09 Jun 2023, 21:08 WIB

Kriminal
Polisi Tangkap Pasutri Jual Gadis SMA untuk Open BO, Suami Promosikan Lewat Michat
Kamis 28 Sep 2023, 10:58 WIB
News Update

Kreatif dan Hemat! 15 Inspirasi Prompt Foto Prewedding dengan Gemini AI yang Wajib Dicoba Pasangan Muda
Kamis 18 Sep 2025, 21:30 WIB
TEKNO
Samsung Zero Day dengan Skor CVSS 8.8: Seberapa Berbahaya Bagi Data Pengguna?
18 Sep 2025, 20:50 WIB


Nasional
Lowongan Kerja PAM JAYA DKI 2025: Info Lengkap Posisi PKWT dan Jadwal Penutupan Registrasi
18 Sep 2025, 17:30 WIB



TEKNO
Review Huawei Pura 80 Ultra: Klaim HP dengan Kamera Terbaik di Dunia Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harganya
18 Sep 2025, 17:10 WIB

JAKARTA RAYA
Hilang 9 Hari, Mayat Pria Ditemukan Tersangkut di Curug Seribu Bogor
18 Sep 2025, 17:09 WIB

HIBURAN
Heboh Ala Alatas Ibu Tasya Farasya Bahas Soal Karma, Sindir Ahmad Assegaf?
18 Sep 2025, 17:08 WIB

OTOMOTIF
Hari Pelanggan Nasional, Wahana Honda Tebar Diskon Servis Motor hingga 30 Persen
18 Sep 2025, 16:56 WIB

JAKARTA RAYA
3 Taman Hijau Instagramable di Jakarta Barat, Cocok untuk Rekreasi Gratis Akhir Pekan
18 Sep 2025, 16:50 WIB

JAKARTA RAYA
Jumlah Lansia di Jakarta 1,1 Juta Jiwa, Pramono Sebut Harapan Hidup Semakin Baik
18 Sep 2025, 16:50 WIB

HIBURAN
Alasan Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Mediasi Digelar 24 September 2025
18 Sep 2025, 16:50 WIB

JAKARTA RAYA
Pengamat Nilai Upaya Balik Modal Kampanye jadi Alasan DPRD Belum Putuskan Tunjangan
18 Sep 2025, 16:44 WIB

EKONOMI
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Cek Apakah Anda Tertera Sebagai Penerima Bansos Pangan
18 Sep 2025, 16:40 WIB

TEKNO
Lebih Murah dari Ultra Series, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harga Huawei Pura 80 Pro
18 Sep 2025, 16:30 WIB

JAKARTA RAYA
1.168 Lansia Wisuda di TMII, Pramono Kaget Wisudawan Tertua 87 Tahun
18 Sep 2025, 16:29 WIB
