JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural, Minggu (18/3). Satu WNI dan WN Suriah diciduk polisi. Tersangka yakni BS dan M. Al Ibrahim, WN Suriah kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.Kasubdit III Dittipidum Kombes Pol Ferdi Sambo menerangkan, peran BS sebagai Sponsor ditangkap di Kawasan Condet, Kramat Jati, Jaktim, sedangkan MI merupakan agen dari Suriah tinggal di Indonesia dibekuk di kawasan Sudirman Park Kuningan, Jaksel. Modus yang ia lakukan berkedok Pekerja Migran Indonesia Nonpresdural terhadap 75 korban WNI dengan Rute Jakarta-Surabaya-Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan dengan kerja tidak digaji mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual. Kejadian berawal adanya laporan korban yang melarikan diri kepada KBRI Sudan. Bahwa dirinya diperlakukan tak manusiawi. "Para Korban direkrut dan di proses oleh tersangka BS sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Gang Asem, condet Jaktim diserahkan kepada Tersangka An MI (WNA asal Suriah)," tuturnya Kombes Ferdi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018). Kemudian para korban di di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk di kirimkan di majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. "Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus, setibanya di Surabaya ditampung sementara di belakang bandara juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Selama penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian ke Saudi arabia dan Transit di Dubai kemudian ke Sudan," kata Ferdi. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Februari 2018. Barang bukti diamankan berupa paspor beserta visa, tiket elektronik, 2 HP, satu motor, satu mobil Toyota Avanza, Buku tabungan, dan surat pernyataan. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI. (adji/sir)

Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Bareskrim Tangkap Satu WNI dan Suriah
Minggu 18 Mar 2018, 11:53 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Hari Pekerja Migran Internasional, BP2MI: Stop Perdagangan Orang
Selasa 13 Des 2022, 10:11 WIB

Polri Bongkar 2 Kasus TPPO Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah
Rabu 05 Apr 2023, 09:21 WIB

Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Suriah, Keluarga Korban Kian Terpojok
Selasa 11 Apr 2023, 10:47 WIB

Indonesia Dorong ASEAN Berantas Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional
Selasa 09 Mei 2023, 16:03 WIB

Kasus TPPO Terus Bermunculan, DPR: Akibat Lemahnya Pencegahan dan Longgarnya Imigrasi
Rabu 10 Mei 2023, 09:22 WIB

Sindikat Perdagangan Orang di Kebon Jeruk Dibongkar, 22 Pekerja Migran Diamankan Polisi
Jumat 09 Jun 2023, 15:11 WIB

Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang
Jumat 09 Jun 2023, 21:08 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Jual Gadis SMA untuk Open BO, Suami Promosikan Lewat Michat
Kamis 28 Sep 2023, 10:58 WIB

News Update
KKS Sudah Terisi Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025? Cek dengan NIK KTP Milik Anda
09 Mei 2025, 16:25 WIB

Tanpa DP! Begini Cara Kredit HP di Kredivo, Lengkap dengan Syarat Pengajuan
09 Mei 2025, 16:17 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:15 WIB

Hari Lupus Sedunia Diperingati Tanggal 10 Mei: Sejarah, Penyebab, dan Gejalanya
09 Mei 2025, 16:15 WIB

DPRD Desak Pemprov Jakarta Berantas Judi Online Mulai dari ASN hingga Warga
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Klaim 15 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 9 Mei 2025! Banyak Hadiah Hingga Item Gratis Menanti
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Cara Cek Tagihan Pajak Tanah dan Bangunan Sangat Mudah!
09 Mei 2025, 16:05 WIB

Timnas Indonesia Bakal Jalani TC di Bali Akhir Bulan Mei, Siapa Saja yang Dipanggil?
09 Mei 2025, 16:02 WIB

Usai Viral, 2 Penganiaya Nenek di Boyolali Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya
09 Mei 2025, 15:59 WIB

Saldo DANA Gratis Rp295.000 Bisa Cair dengan Mudah ke Akun Dompet Elektronik Anda, Cek Caranya di Sini
09 Mei 2025, 15:56 WIB

Kabar Gembira! Siswa dari 6 Wilayah Ini Berhasil Terima Dana Bantuan PIP 2025 hingga Rp1.800.000, Simak Selengkapnya
09 Mei 2025, 15:55 WIB

Bagaimana Cara Transfer Saldo DANA ke GoPay? Berikut Langkah Mudahnya
09 Mei 2025, 15:50 WIB

Bansos BPNT Mei 2025 Tahap 2 Cair, Ini Nominal dan Jadwal Penyalurannya
09 Mei 2025, 15:50 WIB

2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha
09 Mei 2025, 15:37 WIB

Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini
09 Mei 2025, 15:34 WIB

Saldo Dana Bansos Masuk ke Kartu KKS KPM Jumat 9 Mei 2025, Cek Selengkapnya!
09 Mei 2025, 15:33 WIB

Hari Ini Jumat 9 Mei 2025 Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Puluhan Ribu, Cek di Sini
09 Mei 2025, 15:33 WIB
