JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural, Minggu (18/3). Satu WNI dan WN Suriah diciduk polisi. Tersangka yakni BS dan M. Al Ibrahim, WN Suriah kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.Kasubdit III Dittipidum Kombes Pol Ferdi Sambo menerangkan, peran BS sebagai Sponsor ditangkap di Kawasan Condet, Kramat Jati, Jaktim, sedangkan MI merupakan agen dari Suriah tinggal di Indonesia dibekuk di kawasan Sudirman Park Kuningan, Jaksel. Modus yang ia lakukan berkedok Pekerja Migran Indonesia Nonpresdural terhadap 75 korban WNI dengan Rute Jakarta-Surabaya-Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan dengan kerja tidak digaji mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual. Kejadian berawal adanya laporan korban yang melarikan diri kepada KBRI Sudan. Bahwa dirinya diperlakukan tak manusiawi. "Para Korban direkrut dan di proses oleh tersangka BS sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Gang Asem, condet Jaktim diserahkan kepada Tersangka An MI (WNA asal Suriah)," tuturnya Kombes Ferdi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018). Kemudian para korban di di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk di kirimkan di majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. "Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus, setibanya di Surabaya ditampung sementara di belakang bandara juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Selama penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian ke Saudi arabia dan Transit di Dubai kemudian ke Sudan," kata Ferdi. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Februari 2018. Barang bukti diamankan berupa paspor beserta visa, tiket elektronik, 2 HP, satu motor, satu mobil Toyota Avanza, Buku tabungan, dan surat pernyataan. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI. (adji/sir)
Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Bareskrim Tangkap Satu WNI dan Suriah
Minggu 18 Mar 2018, 11:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Hari Pekerja Migran Internasional, BP2MI: Stop Perdagangan Orang
Selasa 13 Des 2022, 10:11 WIB
Kriminal
Polri Bongkar 2 Kasus TPPO Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah
Rabu 05 Apr 2023, 09:21 WIB
Regional
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Suriah, Keluarga Korban Kian Terpojok
Selasa 11 Apr 2023, 10:47 WIB
Nasional
Indonesia Dorong ASEAN Berantas Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional
Selasa 09 Mei 2023, 16:03 WIB
Nasional
Kasus TPPO Terus Bermunculan, DPR: Akibat Lemahnya Pencegahan dan Longgarnya Imigrasi
Rabu 10 Mei 2023, 09:22 WIB
Kriminal
Sindikat Perdagangan Orang di Kebon Jeruk Dibongkar, 22 Pekerja Migran Diamankan Polisi
Jumat 09 Jun 2023, 15:11 WIB
Kriminal
Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang
Jumat 09 Jun 2023, 21:08 WIB
Kriminal
Polisi Tangkap Pasutri Jual Gadis SMA untuk Open BO, Suami Promosikan Lewat Michat
Kamis 28 Sep 2023, 10:58 WIB
News Update
Truk Kontainer Terperosok di Limo Depok, Sistem Buka-Tutup Jalan Diterapkan
Sabtu 03 Jan 2026, 23:04 WIB
TEKNO
Rekomendasi 5 HP Spek Dewa Harga Rp3 Jutaan, Cocok untuk Harian hingga Mobile Gaming dan Multitasking
03 Jan 2026, 21:50 WIB
HIBURAN
Terungkap! Artis Inisial D yang Diramal Hard Gumay Akan Hancur dan Karier Merosot di Tahun 2026
03 Jan 2026, 20:50 WIB
Nasional
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Fakta dan Aturan Hukum yang Perlu Dipahami Tentang Pasal Kumpul Kebo
03 Jan 2026, 19:45 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Pencuri Spion Mobil di Jakbar, Pelaku Akui Berulang Kali Beraksi
03 Jan 2026, 19:02 WIB
JAKARTA RAYA
Arus Balik Nataru di Terminal Pulo Gebang Meningkat, Penumpang Diprediksi Tembus 3.000 Orang
03 Jan 2026, 18:37 WIB
OLAHRAGA
Hasil Borneo FC vs PSM Makassar 2-1: Brace Joel Vinicius Antar Pesut Etam ke Puncak Klasemen Super League 2025/2026
03 Jan 2026, 18:27 WIB
OTOMOTIF
Jangan Langsung Dipakai Harian, Ini Perawatan Mobil Setelah Libur Nataru 2026
03 Jan 2026, 18:24 WIB
OLAHRAGA
Tonton Live Streaming Madura United Vs Persebaya Surabaya di BRI Super League
03 Jan 2026, 18:00 WIB
Nasional
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Batasan Kritik dan Penghinaan yang Perlu Dipahami
03 Jan 2026, 16:55 WIB
OTOMOTIF
Penjualan BYD Melejit di Indonesia, Tapi Ada PR Besar soal Perakitan Lokal
03 Jan 2026, 16:46 WIB
JAKARTA RAYA
Usai Diautopsi, Tiga Jenazah Satu Keluarga di Warakas Dimakamkan
03 Jan 2026, 16:37 WIB