ADVERTISEMENT

Sindikat Pembobol Bank Ini Konfersikan Uang Hasil Kejahatan ke Bitcoin

Sabtu, 17 Maret 2018 18:10 WIB

Share
Sindikat Pembobol Bank Ini Konfersikan Uang Hasil Kejahatan ke Bitcoin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menghindari pelacakan penegak hukum, sindikat pembobol data dan penguras uang nasabah bank mengkofersikan uang hasil kejahatan kedalam bentuk bitcoin atau uang virtual. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, mengatakan sindikat pembobol data nasabah jaringan Eropa Timur yang ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah membobol 64 bank swasta dalam dan luar negeri. Metode yang digunakan memasang alat skimming pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada lubang kartu untuk mencloning data korban dan memasang spycamp atau kamera pada tombol angka untuk mendapatkan PIN. "Ketika mengambil uang ini mereka jarang diambil cas semuanya hampir polanya ditransfer kemudian setelah ditransfer ada sebagian yang dipindahkan ke bitcoin untuk mempersulit penyidikan yang dilakukan oleh Polri," kata Nico dikantornya, Sabtu (17/3/2018). Sindikat ini mengambil uang cas hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari makan hingga biaya hotel. Pasalnya, selama menjalankan aksi mereka selalu keliling Indonesia mulai Bali, Lombok, Jogjakarta, dan Jakarta. "Mereka melakukan pekerjaannya sejak bulan Oktober 2017. Uang tunai yang kami sita Rp 70 juta," kata dia. Untuk itu, lanjut Nico, pihaknya tengah bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengetahui alur dana dan jumlah uang yang dikumpulkan sindikat ini. "Masalah Bitcoin tentunya kami masih bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perbankan dengan Bank Indonesia untuk mendalami itu," kata dia. Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini terbilang rapih dengan membagi tugas dan peran. Mereka terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama penyedia alat yang berada di luar negeri. Kelompok ini memasukkan alat-alat mulai dari softwarenya, hardware, serta kamera kemudian alat skiming ke Indonesia. Kelompok kedua memantau mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tanpa pengawasan, memasang alat skimming dan menentukan lokasi pemasangan mesin skimming. Kelompok ketiga berperan mengambil uang korban setelah mendapatkan data korban ke dalam ATM kosong dan nomor PIN korban. "Terkait dengan sasarannya, mereka melihat di beberapa indikator. Satu indikatornya adalah memang tempatnya sepi lalu yang kedua misalkan dari satu tempat itu satpam atau security nya hanya satu orang parameter-parameter sepi tidak ada satpam" jelas Nico. Untuk setiap memasang alat skimming di mesin ATM pelaku hanya membutuhkan waktu lima sampai sepuluh menit dan tinggal menunggu calon korban melakukan transaksi sehingga bisa dilakukan cloning data dan dikuras isi uangnya. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku di Tangerang dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (10/3/2018). Mereka Caitanovici Andrean Stepan (28), Raul Kalai alias Lucian Meagu (28), Ionel Robert Lupu (28) ketiganya adalah Warga Negara Rumania, kemudian Ference Hugyec (27) Warga Negara Hungaria, dan Milah Karmilah (30) seorang wanita Warga Negara Indonesia. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 jo Pasal 30 dan pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (Yendhi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT