ADVERTISEMENT

Terkait Ijazah SMA, Ini Alasan Polisi Tetapkan JR Saragih Tersangka

Jumat, 16 Maret 2018 09:52 WIB

Share
Terkait Ijazah SMA, Ini Alasan Polisi Tetapkan JR Saragih Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN – Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Terkait kasus itu, pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memberi alasan JR Saragih menjadi tersangka tunggal dalam pemalsuan tanda tangan Kadis Pendidikan DKI Jakarta. "Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Kombes Pol Andi Rian Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Jumat (16/3/2018). Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. "Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi. Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih mendatang. Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijajazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu Terkait penetapan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, ditanggapi DPP Partai Demokrat. Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya. "Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand. Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat. "Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedang terjadi dan berlangsung di Polda Sumut," jelasnya. Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub Sumut, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini. (samosir/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT