ADVERTISEMENT

Pembuat SIM dan STNK Palsu Ditangkap Petugas Polsek Caringin

Jumat, 16 Maret 2018 12:47 WIB

Share
Pembuat SIM dan STNK Palsu Ditangkap Petugas Polsek Caringin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Polsek Caringin Polres Bogor menangkap pengguna dan pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) , Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pelaku kerap beroperasi di wilayah Sukabumi, Bogor dan Jakarta. Polsek Caringin melakukan penyelidikan, setelah banyaknya laporan masyarakat tentang peredaran surat palsu seperti pembuatan SIM palsu. Dalam penyeledikan awal, unit Reskrim Polsek Caringin menangkap satu orang pemilik SIM palsu. Kasus ini lalu dikembangkan. Polisi akhirnya menangkap lagi satu orang perantara penjual SIM palsu dan membongkar sindikat pembuat surat-surat palsu. AKP Ita Puspita Lena, Kasubag Humas Polres Bogor mengatakan, Polisi mengamankan tiga orang dengan inisial AE (37), sebagai pengguna SIM Palsu, J (27), sebagai pengguna dan perantara penjual SIM palsu, dan RK 47, sebagai pembuat dan penjual SIM, KTP, dan STNK palsu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 buah handphone, 7 buah stempel dinas pendapatan Provinsi Jabar, stempel tukar nama, stempel Dinas Perhubungan, stempel dalam proses tukar nama, stempel Ditlantas Polda Metro Jaya, stempel pengesahan pajak Jakarta Pusat, stempel loket, dua buah bak stempel, 13 buah KTP yang diduga palsu, 2 buah SIM B2 umum diduga palsu, 3 buah buku Kir, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa STNK dan dokumen lainnya. Menurut AKP Ita Puspita, modus pelaku adalah dengan cara meminta bahan baku format blangko dengan SIM asli seperti SIM A dan selanjutnya di copy datanya dan kemudian di print ulang menjadi SIM BI, BI Umum, BII Umum. "Pelaku mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet ataupun dompet yang terjatuh di jalan,"kata AKP Ita Kamis (15/3/2018). Pelaku menurut AKP Ita Puspita, menarik biaya pembuatan SIM seharga Rp 600 ribu. Apabila tidak membawa bahan SIM sendiri, pelaku  mematok harga Rp 800 ribu. "Apabila semua bahan disediakan dari pembuat, harganya naik. Untuk pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp 1.500.000 hingga Rp. 3.000.000. Pelaku mengaku melancarkan usaha pembuatan SIM dan STNK palsu ini sudah berjalan 2 Tahun lamanya," papar AKP ita. Sebelumnya RK merupakan salah satu biro jasa di Samsat wilayah Jakarta yang sudah bekerja selama 3 tahun. Namun karena melakukan pekerjaan sampingan menjual jasa SIM dan STNK palsu selama 2 tahun, ia akhirnya dipecat. "Pelaku menawarkan jasa nya dengan melalui perantara ataupun dijual secara online dan kemudian dikirimkan Via jasa pengiriman,"tandas AKP Ita Puspita. Para pelaku terancam  pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun. (yopi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT