ADVERTISEMENT

KPK Panggil Ketua Partai Golkar Lampung Tengah

Jumat, 16 Maret 2018 12:32 WIB

Share
KPK Panggil Ketua Partai Golkar Lampung Tengah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Partai Golkar Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018, Jumat (16/3/2018). "Musa Ahmad dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (16/3/2018). Selain Musa, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu  Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi, serta dua orang swasta, Wibisono Panji Nugroho dan Darwis Agung. "Ketiga orang itu juga akan diperiksa untuk tersangka JNS," imbuh Febri. Dalam kasus ini, selain terhadap Natalis, KPK juga menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman. Kasus ini terbongkar melalui operasi tanpkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK, di Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah, Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018). Awalnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Natalis, Rusliyanto dan Taufik. KPK menyangka Taufik sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Natalis dan Rusliyanto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Penetapan tersangka Mustafa merupakan pengembangan dari OTT. Bupati Mustafa diduga memberikan arahan untuk menyediakan uang sejumlah Rp900 juta dari kontraktor untuk memenuhi permintaan pihak DPRD Lamteng Rp1 miliar. Sedangkan sisanya Rp100 juta, disediakan dari dana taktis Pemda Lampung Tengah. Diduga arahan bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dana taktis Dinas PUPR sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar. KPK menyangka Mustafa selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (julian/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT