ADVERTISEMENT

Dituduh Menipu, Ketua Partai Berkarya Depok Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 16 Maret 2018 13:08 WIB

Share
Dituduh Menipu, Ketua Partai Berkarya Depok Dilaporkan ke Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –   Ketua Partai Berkarya Kota Depok TB Acep Saepudin yang juga mantan anggota DPRD Depok dilaporkan mantan anggota DPRD Depok Siti Zubaidah melalui kuasa hukum Andi Tatang S ke Polres Depok . TB Acep Saefuin dituduh  melakukan penipuan jual beli lahan seluas 2.932 M2 di Kel. Pengasinan, Bojongsari. Laporan dugaaan penipuan tersebut dilakukan Andi Tatang S selaku kuasa hukum Siti Zubaidah tertanggal, 10 Maret 2018, ke Mapolres Depok dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STPLP/654/K/III/2018/Resta Depok tentang dugaan tindak pidana Penipuan. “Kuasa hukum saya yang melaporkan ke Polres Depok kaitan dugaan penipuan yang dilakukan TB Acep Saepudin dan semua sudah saya serahkan masalah itu ke kuasa hukum,” ujar Siti Zubaedah, Jumat (16/3/2018). Siti mengaku sebetulnya antara dirinya dan TB ACep S sempat melakukan negoisasi beberapa kali terkati  tanah seluas 2.932 M2 yang kini ternyata ada bangunan masjid milik salah satu yayasan. Karena tidak ada kepakatan, maka tahun 2014 tersebut antara dirinya dengan TB Acep S membuat surat pernyataan yang mengatakan obyek tanah tersebut akan diganti senilai Rp 3 miliar oleh Tb Acep yang juga mantan anggota DPRD Depok, tambah Andi Tatang yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok. Salah Alamat Sedangkan, TB Acep S, Ketua Partai Berkarya Depok, dengan tegas membantah kalau dirinya telah melakukan penipuan jual beli lahan seluas 2.932 M2 karena proses jual beli sudah sesuai prosedur bahkan akte jual beli dan sertifikat tanah tersebut yang dikeluarkan BPN Depok sudah atas nama Siti Zubaidah jadi tidak mungkin tanah itu dijual tanpa sepengetahuan pemilik lahan. "Jelas laporan itu salah alamat," tuturnya. “Sejak awal penerbitan akte jual beli lahan 2.932 M2 tidak masalah dan tidak ada sertifikat ganda semua sesuai aturan dari BPN Depok,” ujar mantan anggota DPRD Depok yang merasa heran tanah atas milik Siti Zubaidah. Jika ada kegiatan pembangunan masjid oleh yayasan dirinya sama sekali tidak tahu menahu karena lahan itu bukan miliknya. “Kenapa saya dilaporkan tanah milik dia sesuai sertifikat kalau ada bangunan di lahan itu bukan urusan saya seharusnya pemilik lahan yang mengusir. Untuk masalah surat kesepakatan bakal menganti uang sebesar Rp 3 miliar sama sekali tidak ada dan tidak pernah dilakukan,” ujarnya. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT