ADVERTISEMENT

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Dari Warung

Rabu, 14 Maret 2018 08:25 WIB

Share
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Dari Warung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Ratusan botol miras dari berbagai tempat hiburan malam seperti karoke, warung klontong, penjual jamu dan lainnya disita jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Reformasi Masyarakat (GRAM) setempat. “Razia atau kegiatan tersebut setelah adanya informasi masyarakat di beberapa kecamatan yang meras resah dengan masih adanya pedagang klontong, jamu pinggir jalan dan karoke menjual minuman keras,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Rabu (14/3/2018). Kegiatan razia ini dilakukan, Selasa malam hingga dini hari (13/3) untuk pertama kali dalam tahun 2018 berkaitan penjualan miras di beberapa tempat yang ada dan rencananya akan dilakukan secara rutin sebagai antisipasi tindak kejahatan dan kenakalan remaja maupun lainnya akibat minuman keras. Ratusan dus botol miras berhasil disita dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP berkaitan dengan penegakan Perda no. 4 tahun 2014 tentang penyelengaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, ujarnya terlebih adanya keluhan warga berkaitan penjualan miras di sejumlah warung pinggir jalan. Tidak hanya melakukan razia sejumlah minuman keras saja, tambah Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat setempat Taufik Wahidin, pihaknya juga terpaksa menututp sejumlah tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga lebih Pk. 01:30. “Kami memang sempat menutup sejumlah tempat hiburan malam atau karoke yang masih buka karena sudah dini hari,” tuturnya. Sedangkan, Ketua Tim GRAM,  A. Suhendar, menambahkan pihaknya memang mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat sekitar tentang banyaknya warung yang menjual miras sehingga melaporkan ke petugas Satpol PP untuk melakukan razia. “Kami siap membantu jajaran Satpol PP Tangsel dalam menegakan Perda,” tuturnya yang menambahkan ini sebagai antisipasi aksi main hakim sendiri. (anton/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT