JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah cuti alasan penting (CAP). Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. “Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. “Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” ujar Moh. Ridwan. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Diakui Kepala Biro Humas BKN itu, bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam. “Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari,” ungkap Ridwan. Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. (setkab/sir)

Yes! Tidak Potong Cuti Tahunan, PNS Laki-Laki Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan
Selasa 13 Mar 2018, 10:14 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bupati Purwakarta Melunak, usai Menpan RB Terbitkan SE Cuti Bersama Libur Tahun Baru
Jumat 30 Des 2022, 15:24 WIB

Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran Menjadi 19-25 April
Sabtu 25 Mar 2023, 11:38 WIB

Cuti Bersama Dimajukan Mulai 19-25 April, Ini Alasan Pemerintah
Senin 27 Mar 2023, 10:59 WIB

News Update
Cuma Main Game Saja, Kini Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Dapat Cair ke Dompet Elektronik!
11 Mei 2025, 16:34 WIB

Mau Dapat Rp200 Ribu Gratis? Ini Cara Mudah Klaim Saldo DANA Hanya dengan Share Link
11 Mei 2025, 16:31 WIB

Bantuan Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Sebentar Lagi Dicairkan ke KKS? Begini Penjelasannya
11 Mei 2025, 16:31 WIB

Mengapa Kota Tua Selalu Dipadati Wisatawan? Ini Alasannya
11 Mei 2025, 16:30 WIB

OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya
11 Mei 2025, 16:29 WIB

Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah
11 Mei 2025, 16:15 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp230.000 dengan Mudah Terkirim ke Dompet Elektronik, Coba 3 Cara Ini
11 Mei 2025, 16:12 WIB

Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!
11 Mei 2025, 16:11 WIB

Link Twibbon Hari Raya Waisak 2025 Untuk 12 Mei Lengkap dengan Cara Pakainya
11 Mei 2025, 16:05 WIB

Terlilit Utang Pinjol? Ini 3 Tindakan Bijak yang Wajib Anda Tempuh Segera
11 Mei 2025, 16:03 WIB

Buka 35 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 11 Mei 2025, Dapatkan Item Free Fire Gratis!
11 Mei 2025, 16:02 WIB

Cuan Gampang! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Hari Ini, Begini Caranya
11 Mei 2025, 16:01 WIB

Investasi Emas Digital Bisa Beli Emas di Lakuemas Mulai Rp50.000, Begini Caranya
11 Mei 2025, 15:58 WIB

Akun FF Sultan Gratis 11 Mei 2025: Nikmati Fitur Premium Tanpa Harus Top Up
11 Mei 2025, 15:51 WIB

Ajukan KUR BRI Rp25 Juta Bebas Agunan, Alternatif Aman Modal Usaha Tanpa Pinjol
11 Mei 2025, 15:50 WIB
.jpg)
Update! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan ke KKS Milik KPM dengan NIK e-KTP yang Terdaftar
11 Mei 2025, 15:49 WIB

Tanpa Harus Repot Lagi, Begini Cara Beli Token Listrik PLN Lewat Livin by Mandiri
11 Mei 2025, 15:48 WIB

Jangan Lewatkan, 10 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, Ada Pemain OVR 88+ Gratis!
11 Mei 2025, 15:46 WIB

Shopee Hapus Utang Nasabah SPayLater dan SPinjam? Ini Penjelasanya
11 Mei 2025, 15:43 WIB
