ADVERTISEMENT

Terima Suap Rp 30 Juta, Hakim Cantik Ini pun Masuk Penjara

Selasa, 13 Maret 2018 23:20 WIB

Share
Terima Suap Rp 30 Juta, Hakim Cantik Ini pun Masuk Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Selasa (13/3/2018) malam. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan menerima suap Rp30 juta guna memuluskan putusan suatu gugatan perkara perdata pada PN Tangerang. Selain Widya, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yaitu panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti Atika (TA), dan dua pengacara, Agus Wiratno (AGS) dan HM. Saipudin (HMS). "WWN ditahan di Rutan KPK, TA di Rutan Pondok Bambu, AGS di Rutin POM Guntur, dan HMS di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/3/2018) malam. "Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya. Widya sendiri digelandang ke tahanan sekitar pukul 22.25 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, hakim cantik ini terlihat menggelengkan kepala menjelang keluar lobi Gedung KPK. Di pintu depan lobi sudah banyak pewarta yang menyorotinya dengan kamera dan mengarahkan kilatan lampu kamera ke wajahnya. Widya menutup rapat mulutnya sambil terus berjalan ke mobil tahanan. Sekitar satu jam sebelumnya, keluar lebih dulu Tuti disusul Agus. Tuti tampak malu-malu hingga kemudian menangis di dalam mobil tahanan. Sedang, Agus berjalan cepat menuju mobil tahanan. Sementara, Saipudin keluar sekitar lima menit setelah Widya. Ia tak banyak bicara. "Saya belum paham, kita lihat nanti," pungkasnya, saat dicecari pewarta soal kasus suap yang menjerat mereka. KPK menduga mereka melakukan transaksi suap Rp30 juta terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya. "WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (13/3/2018) malam. Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan bertahap sebanyak dua kali.‎‎ Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018. "Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian," ujar Basaria. Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/3/2018). Dalam OTT, selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (julian) https://youtu.be/zOfJs4dw5Pk

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT