JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)

Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Tangerang
Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB
News Update

3 Rekomendasi HP Harga Jual Mulai Rp2 Jutaan di Tahun 2025, Cek Sekarang di Sini
Minggu 03 Agu 2025, 15:29 WIB
TEKNO
Vivo T4R Siap Menggebrak Pasar: Usung Chipset Kencang, Tahan Air, dan Baterai Jumbo 5700 mAh
03 Agu 2025, 15:27 WIB

OLAHRAGA
Kapan Jadwal Real Madrid vs WSG Tirol di Laga Pramusim 2025? Cek di Sini!
03 Agu 2025, 15:15 WIB



GAYA HIDUP
Zodiak Ini Terkenal Sangat Dermawan, Bahkan Rela Berkorban Demi Orang Lain, Apakah Anda Salah Satunya?
03 Agu 2025, 15:06 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Senin 4 Agustus 2025: Prediksi Karir, Rezeki, dan Cinta Bagi Pemilik ke-4 Zodiak Ini!
03 Agu 2025, 15:05 WIB

HIBURAN
Review Lengkap Manga One Piece Chapter 1156: Pertarungan Epik Antara Roger Lawan Garp hingga Misi Menggemparkan Rocks
03 Agu 2025, 15:04 WIB


JAKARTA RAYA
Warga Bekasi Habiskan Ongkos Transportasi Tertinggi se-Indonesia, Pekerja Tercekik
03 Agu 2025, 14:59 WIB

Nasional
Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya via Aplikasi Andal Taspen
03 Agu 2025, 14:57 WIB

OLAHRAGA
Live Streaming Newcastle vs Spurs di Laga Pramusim 2025, Ini Linknya
03 Agu 2025, 14:55 WIB

EKONOMI
Baru Masuk Dunia Crypto? Hindari 10 Kesalahan Pemula Ini, Jangan Coba-Coba!
03 Agu 2025, 14:51 WIB



TEKNO
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan yang Layak Beli di Bulan Agustus 2025, Cek Selengkapnya
03 Agu 2025, 14:40 WIB

Daerah
Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih di Ciampea Bogor, Sempat Terlihat Mengeluarkan Api, Satu Korban Meninggal Dunia
03 Agu 2025, 14:40 WIB

Nasional
TNI Berduka Pilot Fajar Gugur dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 14:39 WIB
