JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)
Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB
News Update
Diduga Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Bekasi Capai Rp79 Miliar
Jumat 19 Des 2025, 09:22 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan di Surabaya Terbaru Hari Ini 19 Desember 2025, Termurah Rp196.000
19 Des 2025, 09:03 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Lengkap Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini 19 Desember 2025: Laga Panas Lawan Thailand Warnai Penutupan
19 Des 2025, 07:59 WIB
HIBURAN
Klarifikasi Kepala BGN Usai Viral Video Dirinya Main Golf: Galang Dana Bencana
19 Des 2025, 07:59 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali SEA Games 2025 Pagi Ini 19 Desember: Punya 80 Emas, Indonesia Runner-up
19 Des 2025, 06:36 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Final Voli Putra SEA Games 2025 Indonesia vs Thailand Jam Berapa? Cek Waktu dan Link Nontonnya
19 Des 2025, 06:27 WIB
EKONOMI
WOW Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Desember 2025 Makin Mahal: Tertinggi Rp2.265.000 per Gram
19 Des 2025, 05:59 WIB
Nasional
Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif
18 Des 2025, 23:15 WIB
Nasional
Sosialisasi KUHP-KUHAP, BNN Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Narkotika
18 Des 2025, 23:06 WIB
HIBURAN
Viral Video Kepala BGN Dadan Hindayana Bermain Golf di Tengah Bencana Sumatera, Ini Klarifikasinya
18 Des 2025, 22:03 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Benarkan OTT di Kabupaten Bekasi, Segel Ruang Kerja Bupati hingga Amankan 10 Orang
18 Des 2025, 21:54 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB