JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)

Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB

News Update

Hari Paling Beruntung Shio Tikus di Tahun Ular 2025 Beserta Ramalan Cinta, Karir, Keuangan, dan Kesehatan
11 Mar 2025, 06:07 WIB

Skor Kredit Anjlok! Ini Dampak Fatal Jika Anda Abaikan Pelunasan Utang Pinjol yang Galbay
11 Mar 2025, 06:07 WIB

Cara Beli Emas ANTAM Online dari Situs Resmi Logam Mulia
11 Mar 2025, 06:06 WIB

2 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 11 Maret 2025, Ada 'Harta Karun' di Depan Mata!
11 Mar 2025, 06:00 WIB

Besaran Bansos PKH 2025: Berapa yang Didapat oleh Setiap Kategori Penerima?
11 Mar 2025, 06:00 WIB

Bansos PKH BPNT Cair Maret 2025, Ini Ciri-Ciri Pemilik NIK KTP yang Akan Menjadi Penerimanya
11 Mar 2025, 06:00 WIB

iPhone Tidak Bisa Terhubung WiFi, Begini Cara Mengatasinya
11 Mar 2025, 05:57 WIB

Ponsel Terkena Air Banjir? Simak Langkah-Langkah Ampuh Agar Kembali Menyala
11 Mar 2025, 05:54 WIB

Hasil Liga Inggris: West Ham 0-1 Newcastle, Gol Guimaraes Pertahakan Peluang The Magpies Masuk Zona Eropa
11 Mar 2025, 05:38 WIB

6 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Wajib Diketahui, Waspada Tertipu!
11 Mar 2025, 05:38 WIB

Motor Kebanjiran Lumpur? Begini Cara Ampuh Mengatasinya!
11 Mar 2025, 05:36 WIB

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp750.000 Terkirim ke Rekening BRI, Ketahui Selengkapnya!
11 Mar 2025, 05:35 WIB

Info Terkini! Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman 100 Juta Bisa Lebih Hemat
11 Mar 2025, 05:35 WIB
.png)
3 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 11 Maret 2025, Waktu yang Tepat Nyatakan Perasaan!
11 Mar 2025, 05:34 WIB
.png)
Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000, Cair ke Dompet Elektronik, 11 Maret 2025
11 Mar 2025, 05:30 WIB
.jpg)
Cara Kembalikan Video yang Sudah Terhapus Permanen di HP, Cek Informasinya!
11 Mar 2025, 05:30 WIB
.jpg)
Main Game Dibayar Saldo DANA Ratusan Ribu Setiap Hari dari Game Penghasil Uang 2025, Begini Caranya
11 Mar 2025, 05:28 WIB

Begini Cara Mengatur Keuangan Jelang Mudik Lebaran Agar Tetap Hemat
11 Mar 2025, 05:22 WIB
