JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)
Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB
News Update
LINK LIVE STREAMING Semen Padang vs Arema FC Hari Ini Senin 3 November 2025 Pukul 19.00 WIB
Senin 03 Nov 2025, 18:21 WIB
Nasional
Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah
03 Nov 2025, 18:19 WIB
Daerah
Rekening SPPG Pangauban Bandung Barat Dibobol Maling Digital, Uang Rp1 Miliar Raib
03 Nov 2025, 18:18 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Semen Padang vs Arema FC Hari Ini 3 November di BRI Super League 2025/2026
03 Nov 2025, 18:00 WIB
TEKNO
Harga Jomplang! Ini Perbandingan Spesifikasi HP Tecno Pova Slim vs iPhone 17 Air, Sama-Sama Tipis tapi Beda Dunia
03 Nov 2025, 18:00 WIB
TEKNO
Bocoran Spesifikasi Vivo S50 Series: HP dengan Resolusi Layar 1.5K dan Chipset Dimensity 9400
03 Nov 2025, 17:50 WIB
TEKNO
8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Rebahan Dapat Cuan Tanpa Modal
03 Nov 2025, 17:40 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang Timpa Angkot hingga Ringsek di Jalan Raya Pajajaran Bogor
03 Nov 2025, 17:33 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD Jakarta Imbau Warga Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem
03 Nov 2025, 17:33 WIB
JAKARTA RAYA
Seorang Pria Nekat Gelantungan di Atas Kabel, Polisi: Cari Perhatian, Minta Ongkos Pulang Kampung
03 Nov 2025, 17:24 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalur Tambang
03 Nov 2025, 17:22 WIB