SERANG – Barang bukti dan alat kejahatan dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat (9/3/2018). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat 336,3948 gram, ganja kering seberat 42 kilo gram, tembakau Gorila seberat 230 gram, 4 pucuk senjata api jenis colts, revolver dan softgun serta uang palsu sebanyak Rp2.150.000 dengan pecahan Rp50.000. Ada juga beragam jenis kosmetik ilegal dan tanpa izin edar. "Kita musnahkan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah incraht," kata Kepala Kejari Serang Fentje E. Loway kepada wartawan usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Serang. Poskota memantau, paling mendominasi barang bukti tindak pidana adalah narkotika. Mulai dari ganja, sabu hingga jenis tembakau Gorila. Kemudian ada juga senjata api rakitan yang biasa digunakan untuk pencurian dengan kekerasan seperti perampokan. "Ada juga senpi ini kepemilikan pribadi karena bertentangan dengan Undang Undang Darurat," kata Fence. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa banyak juga kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar yang sebelumnya beredar luas di pasaran. "Termasuk kosmetik dan obat-obatan kita musnahkan juga dengan disaksikan BPOM dan Muspida serta rekan-rekan media," jelasnya. (haryono/tri)

Sudah Incraht, Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan
Jumat 09 Mar 2018, 12:21 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update

Perumahan di Depok Tergenang Banjir 150 Cm, Warga Dievakuasi Pakai Kapal
Minggu 10 Agu 2025, 23:23 WIB

JAKARTA RAYA
Kondisi Ekonomi yang Lesu Jadi Alasan Warga Bekasi Jarang Piknik
10 Agu 2025, 22:17 WIB

OLAHRAGA
Klasemen Sementara Super League 2025/2026 Pekan Pertama, Persija Rebut Posisi Puncak
10 Agu 2025, 21:39 WIB


OLAHRAGA
Persija Jakarta Pesta Gol Lawan Persita di Laga Pertama Super League 2025/2026
10 Agu 2025, 21:23 WIB


OLAHRAGA
Babak 1: Persija Jakarta Unggul 1-0 atas Persita, Gol Rizky Ridho Jawab Misi 3 Poin di Laga Perdana
10 Agu 2025, 20:16 WIB


JAKARTA RAYA
Warga Jakarta Sambut Positif Layanan Konseling Psikologi di Puskesmas
10 Agu 2025, 19:52 WIB

Nasional
4 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Terkait Kematian Prada Lucky Namo
10 Agu 2025, 19:42 WIB

JAKARTA RAYA
Rainbow Lake Marakash, Wahana Murah Keluarga di Bekasi yang Pernah Berjaya Kini Berjuang Bangkit
10 Agu 2025, 19:35 WIB


JAKARTA RAYA
Dinkes Jakarta Targetkan 44 Puskesmas Buka Layanan Konseling Psikologi
10 Agu 2025, 19:18 WIB

Internasional
Hari Hip Hop Sedunia Diperingati Tiap 11 Agustus, Begini Sejarahnya
10 Agu 2025, 18:54 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persita, Duel Panas di JIS Kick Off Pukul 19.00 WIB
10 Agu 2025, 18:51 WIB

Daerah
Air Sungai Ciberang Meluap, Jembatan Penghubung Antardesa di Lebak Nyaris Putus
10 Agu 2025, 18:39 WIB

EKONOMI
Cara Menemukan Altcoin Potensial Menggunakan Solscan, Panduan untuk Investor Crypto Pemula
10 Agu 2025, 18:25 WIB

EKONOMI
10 Platform Staking Crypto Terpopuler Agustus 2025 untuk Pendapatan Pasif Maksimal
10 Agu 2025, 18:16 WIB

EKONOMI
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Syaratnya, Cek di Sini
10 Agu 2025, 18:04 WIB
