Jumat, 9 Maret 2018 11:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan masih menyelidiki lolosnya bawang putih impor ilegal yang masuk Indonesia dengan menyalahi aturan administrasi lantaran dicatat Pemberitahuan impor barang (PIB) sebagai bibit bawang putih. "Kami juga masih menelusuri sisa bawang putih impor ilegal untuk ditarik dari peredaran agar tidak mengganggu harga masyarakat," ujarnya menanggapi telah tersebarnya barang ilegal itu di Jakarta, Jumat (9/3/2018). Poskota memberitakan petugas Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen & Tata Niaga (PKTN) Kemendag menyita 250 karung bawang putih ilegal di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (9/3/s018). Hal itu dilakukan pasca-mengawasi "post border" terhadap salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih dari tercantum bibit bawang putih. PIB menyebut ada 13ribu karung dibawa delapan kontainer. Plt Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN, Very Anggrijono, mengungkapkan masih 12.750 karung yang tersebar di Medan, Sumatera Utara, dan Malang di Jawa Timur. "Yang jelas kami belum mengeluarkan ijin impor bawang putih, dan kami sudah tahu importir nakal itu." Harga bawang putih di Jakarta, seperti dilansir media massa, tertinggi mencapai Rp 45.750/kg disusul Yogyakarta seharga Rp 40.250/kg. Penyusutan lahan pertanian bawang putih, seperti diungkap data Badan Pusat Statistik (BPS), terindikasi salah satu penyebabnya yaitu semula 2.563 hektar pada 2015 menjadi 2.407 hektar pada 2016 atau turun 6,09 persen. (rinaldi/sir)
Berita Terkait
36 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar