ADVERTISEMENT

Pelaku Penyebar Hoaks: Tujuannya untuk Cari Makan Aja

Kamis, 8 Maret 2018 17:00 WIB

Share
Pelaku Penyebar Hoaks: Tujuannya untuk Cari Makan <em>Aja</em>

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - KB, pelaku penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian yang ditangkap Bareskrim Polri semalam mengaku tidak mempunyai afiliasi dengan pihak manapun. KB juga mengatakan perilakunya tidak atas pesanan orang lain. KB mengaku bekerja sendiri dalam menyebarkan kontek hoaks di dunia maya. "Kalau saya nggak ada unsur atau dibayar siapaun atau motif siapa yang bayar, tidak ada," kata KB saat dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). Sarjana teknik IT dan mantan wartawan itu tujuan utamanya ialah meraup untung dari pembaca postingannya di blog dan via facebook. "Tujuanya untuk cari makan aja. Paling Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Berapa sih, pa;ing satu atau dua dolar," terangnya. Sementara itu Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan masih menelusuri keuntungan KB menjalani bisnis penyebaran hoaks dengan menggandeng pihak perbankan. Menurut Irwan, di rekening milik KB terdapat uang 900 dolar Amerika Serikat yang diduga hasil penyebaran hoaks. (Baca: Penyebar Hoaks Ini Hina Jokowi, Prabowo Hingga Rizieq Shihab) "Kami sedang bekerjasama dengan perbankan karena dari penelusuran yang bersangkutan mendapat keuntungan finansial. Yang terakhir dia masih punya sisa 900 sekian dolar," ungkap Irwan. Dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, KB menggunakan akun milik orang lain. KB melakukan hack secara acak di Facebook. Irwan menyebut KB dapat meng-hack seribu akun Facebook dalam aksinya. Salah satu pemilik akun yang di-hack, ndha.nitinegoro, bahkan sudah melapor ke polisi. KB juga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di blog yang sengaja dibuat. Konten yang disebarkan KB, kata Irwan, diantaranya adalah konten yang berkaitan dengan isu SARA, isu kebangkitan PKI, isu penyerangan tethadap ulama hingga ujaran kebencian dan pencemaran tokoh dan pejabat negara. (ikbal/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT