Pelajar dari Sukabumi Diancam Bui 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sabtu 03 Mar 2018, 19:30 WIB

SUKABUMI – Ulah siswa di Sukabumi, Jawa Barat, MPA (18) ini harus menjadi pembelajaran dalam bermedia sosial. Gara-gara menyebarkan postingan berisi informasi palsu alias hoax, dia terancam denda Rp 1 miliar dan enam tahun kurungan penjara. Kini, kasusnya tengah dalam penanganan Polres Sukabumi Kota. Siswa asal Kecamatan Gegerbitung ini mulanya menyebarkan postingan di status Facebook bernama Dhegar Stairdi pada 28 Februari lalu di salah satu grup Facebook populer di Sukabumi. Isi statusnya bernada hate speech dan hoax. Isi postingan yang disebarkan MPA yakni “Assalamu'alainkum Sadayana. Terutama Ka XTC, BRIGEZ, MOONRAKER, GBR, SANTRI, PETANI, PEDAGANG, warga masyarakat NKRI anu dimana wae THE JACK, VIKING, AREMANIA, BONEK, Kabeh SUPORTER SEPAK BOLA Kabehannana Hayu urang ngahiji sauyunan ayena NKRI ges di hantam kunu gelo jabbatan. Cek IR. SOEKARNO ge NKRI Lemah tampa ULAMA! Ayena Mah Tong silih papaeh paeh, Ayenamah Paehan nu ngabunuh ulama Kurang Lebih 10Rebu Jelema Dek Maehan Ulama Muslim. Sebarken Lamun Didinya Umat Muslim, cinta NKRI," tulis akun Facebook bernama Dhegar Staiger yang disebar kembali MPA. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, MPA menuliskan kalimat ujaran kebencian dan bohong. Salah satunya yakni menyebutkan kurang lebih 10 ribu orang akan membunuh ulama muslim. “Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoax," kata Susatyo, Sabtu (3/3/2018). Disebutkannya, MPA dijerat Pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun kurangan penjara dan denda Rp 1 miliar. "MPA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan peringatan agar berhati-hati ketika akan membagikan informasi di media sosial, apalagi berisi ujaran kebencian dan hoax, carilah informasi pembanding," tandasnya. Sementara untuk pemilik akun Facebook bernama Dhegar Staiger, kasusnya tengah ditangani Polda Jabar. (sule/b)


News Update