Dari 1.600 Masjid dan Musala di Kabupaten Bekasi, Mayoritas Belum Punya IMB

Sabtu, 3 Maret 2018 07:55 WIB

Share
Dari 1.600 Masjid dan Musala di Kabupaten Bekasi, Mayoritas Belum Punya IMB
BEKASI - Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih banyak masjid yang berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan bersetifikat. Kebanyakan masjid hanya memiliki izin operasional dari Kantor Kementerian Agama. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Mahmudin Al Hafidz, mengatakan masjid yang sudah berdiri saat ini kebanyakan hanya memiliki izin yang berupa piagam dari Kantor Kementerian Agama. “Seharusnya izin lainnya juga dilengkapi, seperti IMB dan ada sertifikat tanahnya,” katanya. Mahmudin mengatakan, di Kabupaten Bekasi terdapat 1.600 masjid dan musala. Dari jumlah itu, mayoritas masjid dan musala yang berada di perkampungan yang belum memiliki izin. “Dari perkembangan penolakan pendirian rumah ibadah agama lain yang tidak lengkap perizinannya, maka sedianya kelengkapan izin masjid harus dilakukan oleh umat Islam,” ungkapnya. Mahmudin mengakui tidak bisa mengontrol keberadaan masjid. Karena saat akan mendirikan masjid, pengurus ada yang melapor ke MUI, kepala desa atau ke Kementerian Agama. Idealnya setiap pendirian masjid dilaporkan ke Dewan Masjid Indonesia. Sehingga jika belum lengkap maka akan dibantu dan diusulkan ke instansi terkait,” katanya. “Misalnya masjid yang belum ada izin mendirikan bangunan bisa dibantu kepengurusannya ke pemerintah daerah, selain itu jika masjid belum memiliki sertifikat tanah dan hanya bersertifikat wakaf akan difasilitasi ke badan pertanahan,” sambungnya. DMI pusat dan provinsi, masih Mahmudin, sebenarnya memiliki program untuk membantu pengurus masjid yang ingin mengurus sertifikasi dan izin lainnya. Tapi DMI Kabupaten Bekasi belum mendapat perintah untuk menjalankan program tersebut. “DMI Kabupatn Bekasi belum diperintahkan, apalagi harus ada koordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah dan badan pertanahan,” ujarnya. (lina/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar