ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Mulai hari Kamis (22/2/2018) operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) di wilayah Jabodetabek dapat melakukan uji berkala atau uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji berkala dan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR). Menurutnya, pemerintah terus mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar dapat melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung,” tutur dirjen. Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi menambahkan khusus kendaraan taksi online pihaknya akan melayani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. ” Kami setiap hari melayani 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung,” janji Mirza. DOKUMEN YANG HARUS ADA Ditambahkannya, untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen diantaranya izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK. Namun jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, bisa diagantikan dengan surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR. Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing-masing. (dwi/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT