ADVERTISEMENT

Dorodjatun Kuntjoro Jakti Bungkam Usai Diperiksa KPK

Rabu, 21 Februari 2018 14:45 WIB

Share
Dorodjatun Kuntjoro Jakti Bungkam Usai Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti bungkam usai kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/2/2018). Menko era Presiden Megawati Soekarnoputri itu buru-buru bergegas meninggalkan Gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, usai diperiksa, sekitar pukul 12.45 WIB. Meski sempat diadang sejumlah pertanyaan seputar pemeriksaannya, Dorodjatun tetap bergeming. Sesekali ia hanya tersenyum hingga menaiki mobil Kijang Innova abu-abu B 1966 KZD yang menjemputnya di pelataran Gedung KPK. Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini tidak ada nama Dorodjatun. Namun, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dorodjatun masuk dalam daftar pemeriksaan tambahan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. "Terkait penyidikan BLBI untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsad Temenggung)," kata Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018). Selain Dorodjatun, penyidik KPK hari ini juga memanggil wiraswasta, Thomas Maria. "Ia juga akan diperiksa untuk tersangka SAT," imbuh Febri. Sebelumnya, Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada 25 April 2017. Syafruddin selaku kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI. Pada pendataan pengembalian obligor BLBI, dia menetapkan Rp1,1 triliun yang wajib ditagihkan kepada obligor. Syafruddin kadung mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas, padahal masih ada Rp3,7 triliun yang harus ditagih. Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (julian/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT