ADVERTISEMENT

Anies Bakal Berangus 36 Diskotek Tempat Peredaran Narkoba

Rabu, 21 Februari 2018 15:41 WIB

Share
Anies Bakal Berangus 36 Diskotek Tempat Peredaran Narkoba

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebanyak 36 diskotek yang disinyalir menjadi ajang penyalahgunaan narkoba akan diberangus menyusul Diskotek Stadium. Untuk mengambil langkah tegas tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menemui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) demi hasil yang lebih efektif. "Pemprov DKI sudah jelas memegang komitmen tinggi dalam menegakkan perda maupun pergub, dalam hal ini menyangkut tempat hiburan malam yang melanggar aturan," ujar Anies di Jakarta, Rabu (21/2) sebelum berangkat ke Bandung. "Kami tidak mentolerir tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dan prostitusi. Dapat dipastikan, kami akan tindak tegas," tandas Anies yang sebelumnya menutup Griya Pijat Alexis yang diduga menjadi tempat pelacuran. "Sebelum melangkah ke sana, saya akan lebih dulu menemui Pak Buwas untuk saling berkordinasi," kata Anies sambil menambahkan pihaknya sudah mengantongi daftar 36 diskotek yang disinyalir sebagai tempat pelanggaran narkoba. "Saya usahakan akan ketemu Pak Buwas secepatnya, mungkin setelah pulang dari Bandung," ujar Anies yang mengaku prihatin masih maraknya peredaran narkoba di negeri ini. Hal itu terlihat dari pengungkapan sejumlah kasus besar dengan barang bukti narkoba jenis shabu mencapai beberapa ton beratnya. Untuk itu ia mendukung aparat penegak hukum menindak tegas jaringan sindikat pemasok narkoba. "Dukungan itu kami buktikan dengan penegakan pergub dan perda pada penyelenggaraan tempat hiburan. Selain itu juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan yang dilakukan mulai dari tingkat RT RW sampai propinsi," paparnya. Anies yakin sebagian besar pengelola diskotek mengetahui tempat hiburannya masuk dalam daftar hitam alias black list. "Saya minta agar mereka menyudahi pelanggaran tersebut agar tidak dicabut izin usahanya. Kami akan prioritaskan diskotek bandel yang nekat menjadi ajang narkoba, pasti akan kita tutup sebagaimana pernah terjadi pada Diskotek Stadium di Jl Hayamwuruk, Tamansari," tegasnya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya siap menindak tegas tempat hiburan malam yang dijadikan tempat peredaran narkoba. "Kami juga sudah dapat informadi tentang 36 diskotek tersebut. Namun JB untuk melaksanakan penertiban menunggu perintah gubernur," tegas Yani. (joko)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT