Suap Bupati Subang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Selasa, 20 Februari 2018 22:06 WIB

Share
Suap Bupati Subang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Subang, Imas Aryumningsih. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018), bukti-bukti itu, diperoleh penyidik dalam penggeledahan di sejumlah lokasi. Antara lain di Ruang Kerja Bupati Subang, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, dan Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Subang. "Kemudian (penggeledahan juga dilakukan) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, dan rumah pribadi Bupati Subang (Imas) di Jalan Raya Tambak Dahan, Desa Tambak Dahan No. 182, Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang," imbuhnya. Penggeledahan dilakukan oleh tiga tim secara paralel sejak pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 21.00 tadi masih berlangsung. Bupati Subang Imas Aryumningsih dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. Imas diduga dijanjikan commitment fee sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus ini. Selain Imas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya, yaitu Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika (ASP); dan dua orang pengusaha, yaitu Miftahhudin (MTH), dan Data (D). "Diduga sebagai tersangka pemberi adalah MTH, swasta dan diduga sebagai tersangka penerima yaitu IA (Imas Aryumningsih), Bupati Subang periode 2017-2018, D, swasta, dan ASP, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers, Rabu (14/2/2018). Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas, Data, dan Asep, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat orang ini sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh tim penindakan KPK, di Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018) malam. Selain mereka, KPK juga mengamankan empat orang lainnya, yaitu Kepala Seksie Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Sutiana; dua orang ajudan Imas dan seorang sopir, yang kemudian hanya berstatus saksi. (julian/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar