JAKARTA - Polda Metro Jaya hanya menahan Dhawiya Zaida dan tunangannya, Muhammad. Mereka sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan sabu. “Hanya Dhawiya dan M yang kita tahan. Itu juga dilihat dari perannya,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Minggu (18/2/2018). (Baca: Mobil Elvy Sukaesih Parkir di Rumahnya Sejak Pagi) Sementara itu, anak laki-laki Elvi Sukaesih, Syechans dan istrinya, Chauri Gita hanya menjalani rehabilitasi. "S (Syechans) dan C (Chauri) direhab, tidak ditahan," ujar Suwondo. Alasannya, kata Suwondo, kondisi kesehatan pasangan suami-istri tersebut tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Syechans menderita penyakit TBC, sedangkan Chauri sedang hamil enam bulan. (Baca: Ketika Seorang Pengendara Mobil Datang ke Rumah Elvy Sukaesih) "Kami juga lihat kondisi kesehatan para tersangka," kata Suwondo. Meski begitu, Suwondo belum dapat menjelaskan secara rinci dimana lokasi rehabilitasi yang tempatkan untuk anak kandung Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih dan menantunya itu. "Belum nanti setelah assesment dan cek kesehatan," kata Suwondo. Diwartakan sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Muhammad di depan rumah Elvy Sukaesih, Jumat (16/2/2018) dini hari. Kemudian berlanjut menggeledah rumah tersebut dan didapati tiga orang Dhawiya, Syechans dan Chauri Gita tengah konsumsi sabu di dalam kamar. (Baca: Saat Tiga Anak, Menantu dan Calon Menantu Ditangkap, Elvy Sukaesih Tidak di Rumah) Tidak lama, datang Ali Zaenal Abidin yang turut dibawa ke Polda Metro Jaya meski tidak ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti diamankan polisi diantaranya dari kamar Dhawiyah 1 dompet berisi shabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama dikamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan. Dalam kamar Syechans dan Chauri Gita polisi temukan barang bukti 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 2 HP dan 1 Ipad. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (CW6/sir)
Polisi Hanya Menahan Putri Ratu Dangdut dan Tunangan
Minggu 18 Feb 2018, 13:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ahli Gizi SPPG Sindanglaya 2 Sosialisasikan Gizi Seimbang dan Uji Menu MBG kepada Ratusan Siswa
Selasa 19 Mei 2026, 19:08 WIB
Daerah
DPKP Pandeglang Gencar Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Lapak Penjualan, Antisipasi Penyakit PMK
19 Mei 2026, 19:04 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
19 Mei 2026, 19:01 WIB
Daerah
Mayat Wanita Membusuk Tergantung di Pohon Rambutan, Polisi Selidiki Identitas Korban
19 Mei 2026, 18:34 WIB
JAKARTA RAYA
Komplotan Jambret WNA di Bundaran HI Ditangkap, Diduga Beraksi di 120 TKP
19 Mei 2026, 18:28 WIB
Nasional
Menkomdigi Kecam Israel Cegat Global Sumud Flotilla, Tiga Jurnalis Indonesia Belum Bisa Dihubungi
19 Mei 2026, 18:23 WIB
Nasional
Wamendagri Ribka Haluk Kawal Penyusunan Regulasi Penanganan Pascakonflik Suku di Papua Pegunungan
19 Mei 2026, 18:21 WIB
Nasional
Mendagri dan Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Maluku-Bali-Nusra
19 Mei 2026, 18:19 WIB
Nasional
Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, serta Tim TPKS
19 Mei 2026, 18:17 WIB
Nasional
Satgas Haji Polri Bongkar Modus Haji Non-Prosedural, 32 WNI Dicegah Berangkat
19 Mei 2026, 18:12 WIB
Nasional
Anak Oknum Polisi Viral karena Konten Rasis di IG, Kini Masuk Pemeriksaan Siber
19 Mei 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
Listrik Andal PLN Kawal Penyerahan Pesawat Rafale di Bandara Halim
19 Mei 2026, 16:30 WIB
JAKARTA RAYA
Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2026, Sasar Siswa dari Keluarga Miskin
19 Mei 2026, 16:25 WIB
JAKARTA RAYA
Jemput Bola ke Sekolah dan Desa, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Jalankan 3 Program Unggulan 2026
19 Mei 2026, 16:18 WIB
JAKARTA RAYA
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu
19 Mei 2026, 14:55 WIB