ADVERTISEMENT

Perluas Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kemenaker Bersinergi

Kamis, 15 Februari 2018 12:24 WIB

Share
Perluas Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kemenaker Bersinergi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  –  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus saling menguatkan sinergi untuk meningkatkan kualitas program jaminan sosial yang dikelola oleh dua lembaga  tersebut. Khususnya dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki, untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan,  pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak, salah satunya dengan  Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia. “Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia”, jelas Ilyas. Dirinya mengungkapkan, bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja. “Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement”, ujar Ilyas. Kementerian Ketenagakerjaan RI menyambut baik sinergi antar lembaga ini, khususnya  di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial bagi Tenaga Kerja. “Jaminan Sosial yang efektif merupakan unsur penting dalam membina hubungan industrial yang baik, aman dan dinamis guna menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Irjen Pol. Drs. Sugeng Priyanto, SH, MA,. Menurutnya,  Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat besar terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sementara untuk Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan program strategis nasional, Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, yang salah satunya memberikan mandat kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional. “Kami harap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial”, pungkas Sugeng.(Rihadin/Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT