JAKARTA – Pelaku penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dan Tokoh Ulama Buya Syafii, berhasil ditangkap anggota Subdit 1 Siber Bareskrim yang tergabung dalam Satgas Patroli Medsos Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri.
Pelaku AA (33) karyawan swasta, berhasil dicokok tim Subdit 1 Siber Bareskrim, Rabu (14/2) dibawah pimpinan Kombes Irwan Anwar, setelah menyelidiki sebuah akun postingan media sosial Facebook dengan profil pelaku sedang memegang senjata laras panjang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Fadil Imran, M.Si mengatakan, tersangka AA diamankan karena telah dengan sengaja memposting gambar dan tulisan konten dengan membuat hate speech kepada penguasa atau badan umum di Indonesia.
"Cuitan pelaku AA ke Medsos mengandung unsur Hate Speech kepada Presiden Jokowi dan Tokoh Ulama Buya Syafii dia akun facebooknya," ujar Fadil kepada Poskota, Kamis (15/2/2018).
Beberapa postingan pelaku antara lain : Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan, Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?, Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing. Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi .
Pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut Brigjen Pol Fadil, motifnya menyebarkan Konten hate speech berupa spontanitas terhadap ungkapan rasa kecewa terhadap Tokoh Ulama Buya Syafii dan Polri.
Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, satu unit unit handphone Xiaomi Redmi3S beserta sim card, satu buah Banner bertuliskan posko Peduli Kemanusiaan “MILITAN KEADILAN”, satu buah Bendera Forum Umat Islam, satu buah Jaket MILITAN KEADILAN Akun facebook dengan nama “Asyhadu Amrin".
"Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP," tegasnya. (Angga/tri)

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi dan Buya Syafii Ditangkap
Kamis 15 Feb 2018, 15:46 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Berduka Atas Wafatnya Buya Syafii, Puan: Indonesia Kehilangan Sosok Guru Bangsa
Jumat 27 Mei 2022, 13:19 WIB

Eks Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Wafat, Jenazah Akan Dimakamkan di Kulonprogo
Jumat 27 Mei 2022, 13:54 WIB

News Update

Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal, Ketahui sebelum Terjebak
11 Mei 2025, 10:44 WIB

Ternyata Bukan Sembarang Putih! Ini Simbol Kultural di Balik Pakaian Dedi Mulyadi Saat Temui Natalius Pigai
11 Mei 2025, 10:41 WIB

Kenali Pinjol Ilegal Sebelum Terjebak, Cek Ciri-Cirinya di Sini
11 Mei 2025, 10:39 WIB

Insiden Kecelakaan JakLingko di Cengkareng, Rano Karno Lakukan Evaluasi
11 Mei 2025, 10:33 WIB

Ramalan Weton Jumat Pahing, Waspadai Kesehatan dan Godaan Asmara!
11 Mei 2025, 10:33 WIB

PSSI Disanksi FIFA, Kapasitas GBK Dikurangi Saat Indonesia Hadapi China
11 Mei 2025, 10:32 WIB

Banjir Rezeki di Akhir Bulan, Ini 3 Shio yang Paling Beruntung Menurut Ramalan Tiongkok!
11 Mei 2025, 10:31 WIB

Kontroversi Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pengamat Politik: Gibran Tak Butuh Skincare, Tapi Braincare
11 Mei 2025, 10:27 WIB

Warga Depok Antusias Berolahraga di Car Free Day Margonda dan Arif Rahman
11 Mei 2025, 10:24 WIB

Hadiah Saldo DANA Gratis Rp245.000 Jadi Milikmu Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Elektronik Cuma Main Game
11 Mei 2025, 10:20 WIB

Getok Tarif Parkir Seenaknya, 4 Preman di Kawasan Monas Diringkus Polisi
11 Mei 2025, 10:11 WIB

Begini Sejarah Waisak dan Rangkaian Ibadah Sakral yang Digelar di Candi Borobudur 2025
11 Mei 2025, 10:00 WIB

Keberuntungan Besar Menanti! 6 Zodiak Ini Akan Merasakan Kekuatan Positif pada Hari Ini 11 Mei 2025
11 Mei 2025, 10:00 WIB

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Merugikan, Hindari agar Tidak Tertipu
11 Mei 2025, 09:56 WIB

Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!
11 Mei 2025, 09:55 WIB
