JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra sebut belum ada surat pengajuan penangguhan dari pihak MJ usai resmi ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan produser Rajawali Tivi (RTV), Sandy Syafiek. "Tersangka profesinya pengacara. Belum (ajukan penangguhan penahanan). Surat belum kami terima," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018). Halim tidak akan melarang jika ada surat permohonan penangguhan penahanan karena itu hak tersangka tergantung penyidik yang akan menilai. Meski begitu, ditegaskan Halim, kasus tersebut tidak bisa dihentikan karena sudah ada unsur pidana. "Beliau (MJ) hanya sampaikan kedukaan, kontak keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa. Karena (anak tersangka) ada yang kerja di RTV, jadi sudah sangat dekat," kata Halim. Sedangkan untuk masalah santunan yang kepada keluarga korban, Halim sebut belum mengetahui hal tersebut. "Belum tahu," ucap dia. (Baca: Kasus kecelakaan yang Menewaskan Produser RTV, Polisi Periksa Tiga Saksi) Sedangkan alasan MJ kabur usai menabrak korban lantaran takut akan dihakimi massa. MJ kemudian menyerahkan diri saat tahu pemberitaan dari media sosial bahwa korban meninggal dunia. "Karena takut dihakimi massa sehingga lari. Dia (MJ) baca di medsos korban meninggal, sehingga beliau ingin serahkan diri tepat pukul 14.40 WIB Sabtu (10/2)," katanya. Kepada polisi, MJ mengaku kecelakaan terjadi setelah dirinya berusaha mengejar pengendara motor lantaran kesal saat disalip. Hingga kini polisi bersama Jasa Marga tengah mencari kamera closed circuit television (CCTV) untuk mencari pengendara motor yang di sebut MJ. Polisi juga telah memeriksa urine MJ untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpengaruh narkoba atau minuman keras saat mengendarai mobil. "Kami sudah melakukan pemeriksaan urine tersangka, hasil urinnya nanti akan didapatkan satu minggu setelah pemeriksaan," tandas Halim. Diberitakan sebelumnya, mobil MJ menabarak Sandy Syafiek yang tengah mengendarai sepeda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018). Akibat kecelakaan itu Sandy Syafiek mengalami luka serius dibagian kepala, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta akhirnya Sandy dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). (yendhi/sir)

Ternyata Anak Penabrak Produser RTV, Satu Kantor Dengan Korban
Senin 12 Feb 2018, 16:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kode Redeem FF 3 Agustus 2025 Eksklusif, Dapatkan Weapon dan 1000 Diamonds
Minggu 03 Agu 2025, 09:32 WIB
HIBURAN
Apa Arti Happy National Ex-Girlfriend Day 2025 dan Dirayakan Kapan? Ini Tanggal dan Makna Tren yang Viral
03 Agu 2025, 09:30 WIB

TEKNO
Bingung Cari HP Kencang Harga Murah? Ini 5 Rekomendasi HP Flagship Bekas Terbaik 2025 Mulai Rp 1,9 Juta
03 Agu 2025, 09:19 WIB

TEKNO
Masih Kencang di 2025! Ini 7 HP Flagship Second dari Berbagai Merek yang Layak Dibeli
03 Agu 2025, 09:14 WIB


EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 3 Agustus 2025: Semuanya Stabil dan Mahal
03 Agu 2025, 08:35 WIB

HIBURAN
TREASURE Rayakan Ulang Tahun ke-5, Catat Tanggal Anniversary Resmi Mereka di Tahun 2025
03 Agu 2025, 08:31 WIB

HIBURAN
Viral di TikTok, Apa Arti Ucapan “Happy Handsome Day Gantengku”? Ini Makna Tersembunyinya
03 Agu 2025, 07:38 WIB

HIBURAN
Suami Shella Saukia Siapa dan Kerja Apa? Sosok Fitra Budiman Disorot Buntut Produk Skincare Diblacklist BPOM
03 Agu 2025, 07:15 WIB


JAKARTA RAYA
Semangat Hari Anak Nasional, PLN Tumbuhkan Harapan Anak-anak Panti Sosial
02 Agu 2025, 21:52 WIB

Nasional
Kapan Dana BOS Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Syarat Terbarunya di Sini
02 Agu 2025, 21:21 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 3 Agustus 2025: Virgo hingga Sagittarius Banjir Rezeki
02 Agu 2025, 21:08 WIB

TEKNO
Budget Pas-Pasan? Ini Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik yang Layak Dibeli Tahun 2025
02 Agu 2025, 20:53 WIB

Nasional
Apa Itu Anomali Spatiotemporal? Viral Istilah Misterius dalam Kasus Arya Daru Pangayunan
02 Agu 2025, 20:35 WIB
