JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra sebut belum ada surat pengajuan penangguhan dari pihak MJ usai resmi ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan produser Rajawali Tivi (RTV), Sandy Syafiek. "Tersangka profesinya pengacara. Belum (ajukan penangguhan penahanan). Surat belum kami terima," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018). Halim tidak akan melarang jika ada surat permohonan penangguhan penahanan karena itu hak tersangka tergantung penyidik yang akan menilai. Meski begitu, ditegaskan Halim, kasus tersebut tidak bisa dihentikan karena sudah ada unsur pidana. "Beliau (MJ) hanya sampaikan kedukaan, kontak keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa. Karena (anak tersangka) ada yang kerja di RTV, jadi sudah sangat dekat," kata Halim. Sedangkan untuk masalah santunan yang kepada keluarga korban, Halim sebut belum mengetahui hal tersebut. "Belum tahu," ucap dia. (Baca: Kasus kecelakaan yang Menewaskan Produser RTV, Polisi Periksa Tiga Saksi) Sedangkan alasan MJ kabur usai menabrak korban lantaran takut akan dihakimi massa. MJ kemudian menyerahkan diri saat tahu pemberitaan dari media sosial bahwa korban meninggal dunia. "Karena takut dihakimi massa sehingga lari. Dia (MJ) baca di medsos korban meninggal, sehingga beliau ingin serahkan diri tepat pukul 14.40 WIB Sabtu (10/2)," katanya. Kepada polisi, MJ mengaku kecelakaan terjadi setelah dirinya berusaha mengejar pengendara motor lantaran kesal saat disalip. Hingga kini polisi bersama Jasa Marga tengah mencari kamera closed circuit television (CCTV) untuk mencari pengendara motor yang di sebut MJ. Polisi juga telah memeriksa urine MJ untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpengaruh narkoba atau minuman keras saat mengendarai mobil. "Kami sudah melakukan pemeriksaan urine tersangka, hasil urinnya nanti akan didapatkan satu minggu setelah pemeriksaan," tandas Halim. Diberitakan sebelumnya, mobil MJ menabarak Sandy Syafiek yang tengah mengendarai sepeda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018). Akibat kecelakaan itu Sandy Syafiek mengalami luka serius dibagian kepala, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta akhirnya Sandy dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). (yendhi/sir)

Ternyata Anak Penabrak Produser RTV, Satu Kantor Dengan Korban
Senin 12 Feb 2018, 16:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Seringai Ungkapkan Rasa Kehilangan seusai Ricky Siahaan Berpulang
20 Apr 2025, 10:01 WIB

Rekam Isi Percakapan Voice Call WhatsApp di HP iPhone, Begini Caranya!
20 Apr 2025, 10:00 WIB

Ramalan Zodiak 20 April 2025, Cek Keberuntungan dan Tantangan yang Harus Dihadapi
20 Apr 2025, 10:00 WIB

Striker Timnas Indonesia Alami Masalah Kesehatan, Absen Lawan China dan Jepang?
20 Apr 2025, 09:55 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu dari Game, Uang Langsung Masuk Hari Ini 20 April 2025!
20 Apr 2025, 09:53 WIB

Sambut Bhikkhu Thudong, Dirjen Bimas Buddha Sampaikan Semangat Persatuan
20 Apr 2025, 09:45 WIB

Ricky Siahaan: Dari Riff Gitar Keras hingga Perannya dalam Karier Iko Uwais di Hollywood
20 Apr 2025, 09:42 WIB

Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba 2025
20 Apr 2025, 09:41 WIB

Syarat Ajukan Pinjol Legal Kredito, Layanan Sudah Terverifikasi OJK
20 Apr 2025, 09:37 WIB

5 Pinjol OJK Terpercaya 2025: Dana Cepat Cair, Legal, dan Aman!
20 Apr 2025, 09:37 WIB

Link Twibbon Hari Kartini 21 April 2025 dan Kata-Kata Bijak yang Bangkitkan Semangat Emansipasi Wanita
20 Apr 2025, 09:37 WIB

Kode Redeem FF 20 April 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
20 Apr 2025, 09:35 WIB

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Tanpa Pengecekan BI Checking, Ini Bahayanya
20 Apr 2025, 09:30 WIB

21 April Diperingati Hari Kartini, Begini Sejarah dan Perannya di Era Kemerdekaan
20 Apr 2025, 09:17 WIB

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Dipercepat, Cek Informasi NIK e-KTP Anda di Sini!
20 Apr 2025, 09:10 WIB

Cara Bayar Tagihan Kredivo, Pinjol OJK dengan Limit Sampai Rp47 Juta dan Tenor 18 Bulan
20 Apr 2025, 09:07 WIB

Intip Daftar Harga Emas Hari Ini, Minggu 20 April 2025
20 Apr 2025, 09:07 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 20 April 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil
20 Apr 2025, 09:06 WIB

Hari Paskah 2025: Inilah Makna dan Arti Pentingnya, Simbol Harapan hingga Kehidupan Baru
20 Apr 2025, 08:58 WIB
