Kejaksaan Agung Bentuk Tim Gugat PT Cipta Karya Bumi Indah

Senin 12 Feb 2018, 23:59 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk menggugat PT Cipta Karya Bumi Indah secara perdata di pengadilan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina saat ditemui, di Gedung Bundar, Senin (12/2) petang mengaku belum mengetahui jumlah kewajiban PT Cipta Karya Bumi Indah, yang harus dibayar ke negara. "Masih diverifikasi. Jadi, saya belum tahu. Tim masih bekerja, " akunya segera meninggalkan wartawan memasuki kendaraan dinasnya. DILANGGAR Rencana gugatan ini menyusul dilanggarnya perjanjian kesepahaman antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, 2004. Dalam kesepakatan BOT (Built, Operate and Transfer), PT Cipta akan membangun empat obyek, mulai dua objek parkir dan dua Mall, di bekas lahan Hotel Indonesia dan dikenal sebagai Grand Indonesia. Kapasitas Kejagung adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yamg mewakili kepentingan badan usaha milik negara (BUMN) dan atau kepentingan pemerintah. Praktiknya, dibangun Menara yang lalu disewa oleh Bank BCA sebagai kantor dan Apartemen Kempinski. Alasan kedua, tidak ditemukan unsur pidana dan murni perdata. Akibat dibangunnya dua obyek itu, tindakan itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,29 triliun. Dan kasus ini sempat ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. Namun, dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana sehingga tidal dilanjutkan dan diserahkan ke Jamdatun untuk digugat secara perdata. BOT berlaku selama 30 tahun hingga 2034, tapi diperpanjang lagi 20 tahun hingga 2054. (ahi)


Berita Terkait


News Update