JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk menggugat PT Cipta Karya Bumi Indah secara perdata di pengadilan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina saat ditemui, di Gedung Bundar, Senin (12/2) petang mengaku belum mengetahui jumlah kewajiban PT Cipta Karya Bumi Indah, yang harus dibayar ke negara. "Masih diverifikasi. Jadi, saya belum tahu. Tim masih bekerja, " akunya segera meninggalkan wartawan memasuki kendaraan dinasnya. DILANGGAR Rencana gugatan ini menyusul dilanggarnya perjanjian kesepahaman antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, 2004. Dalam kesepakatan BOT (Built, Operate and Transfer), PT Cipta akan membangun empat obyek, mulai dua objek parkir dan dua Mall, di bekas lahan Hotel Indonesia dan dikenal sebagai Grand Indonesia. Kapasitas Kejagung adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yamg mewakili kepentingan badan usaha milik negara (BUMN) dan atau kepentingan pemerintah. Praktiknya, dibangun Menara yang lalu disewa oleh Bank BCA sebagai kantor dan Apartemen Kempinski. Alasan kedua, tidak ditemukan unsur pidana dan murni perdata. Akibat dibangunnya dua obyek itu, tindakan itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,29 triliun. Dan kasus ini sempat ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. Namun, dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana sehingga tidal dilanjutkan dan diserahkan ke Jamdatun untuk digugat secara perdata. BOT berlaku selama 30 tahun hingga 2034, tapi diperpanjang lagi 20 tahun hingga 2054. (ahi)

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Gugat PT Cipta Karya Bumi Indah
Senin 12 Feb 2018, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

SHOWBIZ
Dianggap Tak Transparan dalam Memberi Royalti, LMK KCI Diadukan ke Bareskrim Polri
Minggu 09 Okt 2022, 16:11 WIB
News Update

OLAHRAGA
Uruguay Tertarik Tantang Timnas Indonesia dalam Laga FIFA Matchday, Menpora Sambut Positif
20 Mei 2025, 14:02 WIB

TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Kamu Berhasil, Cek 5 Cara Rahasia Dapat Duit Instan di Sini!
20 Mei 2025, 14:01 WIB



EKONOMI
Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Masuk, Nominalnya Hingga Rp900.000!
20 Mei 2025, 13:46 WIB

Nasional
Nama Budi Arie Terseret Kasus Dugaan Judi Online, Begini Kata Umar Hasibuan
20 Mei 2025, 13:45 WIB

HIBURAN
Lisa Mariana Sudah Dandan dari Jam 2 Pagi, Ternyata Ridwan Kamil Tak Hadir di Persidangan, Netizen: Speechless
20 Mei 2025, 13:36 WIB


OLAHRAGA
Bertahan di Liga 1, Madura United Apresiasi Semangat Tim dan Suporter
20 Mei 2025, 13:22 WIB



EKONOMI
Diteror Debt Collector Pinjol? Jangan Lakukan Hal Ini Agar Tidak Semakin Parah
20 Mei 2025, 13:15 WIB

HIBURAN
Bismillah! Yono Bakrie Umumkan Rencana Pernikahan, Siapakah Vini Caroline Calon Istri?
20 Mei 2025, 13:01 WIB

TEKNO
Klaim Saldo DANA Rp200 Ribu Setelah Nonton Video di Aplikasi Penghasil Uang Berikut, Langsung Masuk ke Dompet Digital
20 Mei 2025, 13:00 WIB

EKONOMI
NIK e-KTP Bertuliskan Nama Anda Termasuk Penerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari ATENSI YAPI Cair Lewat PT Pos Indonesia? Cek Selengkapnya di Sini!
20 Mei 2025, 12:58 WIB

OLAHRAGA
Tiket Timnas Indonesia vs China Ludes, Erick Thohir Apresiasi Dukungan Suporter
20 Mei 2025, 12:55 WIB

EKONOMI
Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?
20 Mei 2025, 12:53 WIB
