ADVERTISEMENT

Ginjal Isteri Dijual Sebagai Pengganti Mahar, Suami dan Kakak Ipar Ditangkap

Jumat, 9 Februari 2018 10:35 WIB

Share
Ginjal Isteri Dijual Sebagai Pengganti Mahar, Suami dan Kakak Ipar Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

INDIA – Curi satu ginjal isteri sebagai pengganti mahar yang tak terbayarkan, seorang suami dan kakak ipar dari seorang perempuan India ditangkap. Media setempat melaporkan bahwa suami dari perempuan asal Bengal Barat itu dituduh berkomplot dengan dokter seakan melakukan operasi usus buntu saat istrinya menderita sakit perut dua tahun yang lalu. Pada akhir tahun 2017, dua pemeriksaan medis berbeda menunjukkan bahwa ia ternyata telah kehilangan salah satu ginjalnya. Sang isteri mengatakan, suaminya sering menuntut mas kawin yang tak dibayarkan. Dalam tradisi lama India, pihak perempuan harus membayar dowi atau mas kawin kepada pihak mempelai pria. Tradisi ini telah dilarang di India sejak tahun 1961, namun masih banyak dilakukan secara diam-diam. Berbicara kepada media India, korban yang bernama Rita Sarkar itu mengatakan bahwa selama bertahun-tahun ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga terkait persoalan mas kawin. Suatu hari, saat menderita sakit perut, "suami saya membawa saya ke sebuah panti jompo di Kolkata, lalu ia dan staf medis mengatakan bahwa saya mengalami radang usus buntu, dan perlu operasi, dan akan baik-baik saja setelahnya," tulis media Hindustan Times. "Suami saya memperingatkan saya agar tidak mengungkapkan operasi yang dilakukan di Kolkata itu kepada siapapun." Beberapa bulan kemudian, ia merasa tidak sehat dan dibawa ke dokter oleh kerabatnya. Hasil pemindaian mengungkapkan bahwa ginjal kanannya sudah tak ada, katanya. Lalu dilakukan pemeriksaan medis kedua untuk memastikan diagnosisnya. "Saya kemudian mengerti mengapa suami saya meminta saya untuk tutup mulut tentang operasi itu," tuturnya. "Ia menjual ginjal saya karena keluarga saya tidak dapat memenuhi permintaannya untuk mas kawin (saat menikah dulu)." Surat kabar The Telegraph India mengutip polisi Udayshankar Ghosh yang mengatakan: "Kasus itu disidik berdasarkan pidana tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. "(Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT